Buka Forum Anak Daerah, Sekda Sultra: Titik Awal Perubahan Intens

Buka Forum Anak Daerah, Sekda Sultra: Titik Awal Perubahan Intens

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) membuka kegiatan Pertemuan Forum Anak Daerah se Sultra. Jumat (22 / 11 / 2024).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Agar kelak mampu bertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Di Sultra pada 2023, jumlah kekerasan anak yang dilaporkan sebanyak 329 kasus. Berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak diantaranya eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga dan berbagai bentuk lainnnya.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak, menjadi perhatian yang sangat serius. Hampir tiap hari kita melihat di media massa tentang kasus kekerasan anak,” kata Sekda Sultra dalam sambutannya.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus perkawinan anak di Sultra masuk 5 terbesar di Indonesia yaitu 12,26 % dimana standar nasional hanya 8,06%.

Angka pekerja anak 2021 di Indonesia 1,89 % namun Sultra  berada pada angka 4,89 % dan ini merupakan provinsi dengan pekerja anak tertinggi di indonesia

“Angka stunting tahun 2022 indonesia 21,6 % namun provinsi sulawesi tenggara berada pada angka 27,7 %,” jelasnya

“Permasalahan anak, tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak, tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek pendidikan, aspek ekonomi, aspek kesehatan, dan gizi terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak,” jelasnya lagi

Sekda bilang, forum anak adalah wadah partisipasi anak untuk menampung aspirasi suara anak, yang dikelola oleh anak-anak berusia di bawah 18 tahun, melalui proses pemilihan yang berasal dari semua kelompok anak/organisasi, berdasarkan minat, bakat dan/atau kemampuan, laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi, termasuk anak berkebutuhan khusus, anak minoritas dan adat. Sehingga forum anak adalah bagian dari solusi permasalahan anak.

“Kegiatan pertemuan forum anak daerah provinsi/kab/kota diharapkan menjadi titik awal untuk perubahan yang intens antara anak dan orang dewasa pada pengembangan kebijakan, program, dan langkah-langkah dalam semua konteks yang relevan dengan kehidupan anak,” ucapnya

Komentar