Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, APBD Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna APBD Baubau 2025 Ditetapkan Jadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau pada Jumat, (29/11).

TEGAS.CO, BAUBAU – Setelah melewati proses sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna DPRD Kota Baubau Jumat malam (29/11/2025).

Gambaran umum mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 yakni untuk Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar 948,56 milyar rupiah, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 128,72 milyar rupiah atau 13,57 persen dari pendapatan daerah, Pendapatan Transfer (dana Transfer Pusat dan Dana Transfer antar Daerah) sebesar 805,31 milyar rupiah atau 84,90 persen dari pendapatan daerah, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 14,53 milyar rupiah atau 1,53 persen dari pendapatan daerah. Dari data tersebut proporsi terbesar pendapatan daerah dari yakni berasal dari Pendapatan Tansfer.

Kemudian, untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar 945,56 milyar rupiah, yang dialokasikan untuk belanja: (a) Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, (b) Belanja Modal yang terdiri dari belanja modal tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja modal gedung dan bangunan, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, Belanja modal aset tetap lainnya (c) belanja Tidak Terduga.

Sementara untuk Pembiayaan Netto dalam APBD Tahun Anggaran 2025 devisit sebesar 3 milyar rupiah, merupakan selisih penerimaan antara pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Yang mana Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar 17 milyar rupiah yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 20 milyar rupiah yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si dalam sambutannya pada sidang Paripurna DPRD Kota Baubau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, Fraksi-Fraksi dan Komisi- Komisi DPRD Kota Baubau yang telah menjalankan tugasnya dengan memberikan pandangan, saran, usul, masukan dan rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini yang akan tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, APBD merupakan jembatan dalam rangka upaya Pemkot Baubau mewujudkan tujuan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2024-2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005-2025 dan arahan RPJPD 2025-2045 serta untuk menjawab isu-isu strategis serta permasalahan pembangunan daerah.

“Sedangkan untuk mencapai visi Baubau 20 tahunan sebagai Hub Maritim di Sulawesi yang Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan periode masa bakti kepala Daerah yang menginginkan agar Kota Baubau maju dalam berbagai dimensi pembangunan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

Laporan : JSR

Komentar