
TEGAS.CO., JAKARTA – Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, yang diajukan oleh:
- Nama : Abdul Rasak, SP.
Alamat : Jalan Konawe RT. 005 RW. 003 Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Nama : Ir. Afdhal ST., M.P.W.K
Alamat : Jalan Subsidi, Perum. Bukit Griya Celebes No. A.1A, RT 011 RW 005 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Walikota Kota Kendari Tahun 2024, Nomor Urut 5.
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
- Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Klik download 👇
Putusan sengketa Pilwali Kota Kendari 2024-2025
Putusan sengketa pilkada Kota Kendari
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar