Permohonan Pemohon Sengketa Pilwali Kota Kendari, Mahmakah: Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima karena Kabur

Permohonan Pemohon Pilwali Kendari, Mahmakah: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Kabur
Ilustrasi

TEGAS.CO., JAKARTA – Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, yang diajukan oleh:

  1. Nama : Abdul Rasak, SP.

Alamat : Jalan Konawe RT. 005 RW. 003 Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

  1. Nama : Ir. Afdhal ST., M.P.W.K

Alamat : Jalan Subsidi, Perum. Bukit Griya Celebes No. A.1A, RT 011 RW 005 Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Walikota Kota Kendari Tahun 2024, Nomor Urut 5.

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Eksepsi:

  1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah;
  2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Klik download 👇

Putusan sengketa Pilwali Kota Kendari 2024-2025

Putusan sengketa pilkada Kota Kendari

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar