
TEGAS.CO, BAUBAU – Polres Baubau berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisial LM (33) asal kelurahan katobengke kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kerap meresahkan warga beberapa pekan ini.
LM (Pelaku) melakukan aksinya di rumah yang kerap tak berpenghuni , dengan cara pura – pura bertamu. Saat tak menjawab salam pelaku kerap memasuki rumah dengan cara membobol pintu dan jendela rumah.
Kapolres Baubau melalui kasat Reskrim , IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, tersangka merupakan Residivis dengan kasus pencurian. Pelaku tak sendiri. Iy kerap melakukan aksinya bersama teman nya BR (inisial)
“Pelaku dengan modus mertamu ke rumah rumah yang di ketahui tidak memiliki orang atau rumah lagi kosong. Disitulah pelaku melakukan aksinya dengan membobol pintu dan jendela menggunakan palu dan betel,” ujar ridlo Muzayyin saat konferensi Pers di aula polres baubau, Kamis (15/05/2025).
ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di lima tempat yang berbeda. Ia melakukan aksinya dari bulan Maret 2025. Dengan Korban warga peratma yakni :
- Philips News, alamat kelurahan wale
- Waode Hartina, kelurahan bukit Wolio indah
- La Ode Muh. Taufiq, alamat kelurahan Sulaa.
- Masful Zydi Ibrahim, kelurahan kadolo
- Arnold Lesse, kelurahan Batulo.
“Barang bukti satu unit motor Honda Beat satu unit, TV 50 inch merek Samsung, satu unit DVD merek Sony, spekear merek sony, satu unit Mixer merek yamaha, satu unit Ampli BMB , satu unit Hp Samsung Galaxy A05, 3 buah Emas dengan berat 11,13 gram, satu unit Ipad Huawei space Grey, satu unit HP Vivo 5G, satu unit HP ipon 8,” ungkap kasat reskrim
Kata Ridlo, tersangka berhasil diringkus Resmob polres baubau saat mendapat informasi pelaku berada dirumahnya di kelurahan katobengke. Kecamatan betoambari. Tim Resmob lansung membekuk pelaku dan mengamankan di polres baubau
“Saat ni pelaku sudah kita amankan di kantor polres baubau dan barang bukti kita sudah amankan,” tuturnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Laporan : JSR
Publisher : Dion
Komentar