
TEGAS.CO, BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bau Bau Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AT (21) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (22/5/25).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pemuda yang sering mengambil sesuatu dari tumpukan pasir di lorong samping Kantor Lurah Nggaananamuala.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi mendapati AT mengambil barang yang kemudian diketahui berisi satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 10,22 gram, bersama satu buah mic rusak berwarna hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bau Bau. AT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Joni Arani S.H., M.H., saat konferensi pers.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah timbangan digital, satu unit handphone Oppo A38, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 4211 NG.
Polres Bau Bau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Laporan : JSR
Komentar