Penunggakan Pajak Perusahaan Tambang Nikel di Sultra, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Menanti!

Penunggakan Pajak Perusahaan Tambang Nikel di Sultra, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Menanti!
Pete WIPU se Sultra

Oleh: MAS’UD, SH., C.M.L.C

Penunggakan pajak oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan tajam.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

Potensi kerugian pendapatan daerah yang signifikan akibat ulah para wajib pajak ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kondisi ini mendesak pemerintah daerah untuk bertindak cepat, mengingat sektor pertambangan merupakan tulang punggung pendapatan daerah Sultra.

Kenapa Perusahaan Tambang Sering Menunggak Pajak?

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan tambang nikel di Sultra diduga kuat menunggak pajak. Daftar perusahaan beserta kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi mereka untuk tahun 2024-2026 yang cukup besar, mengindikasikan potensi penerimaan pajak yang tak kalah fantastis.

Oleh karena itu, penunggakan ini jelas memukul telak keuangan daerah.

Beberapa faktor menjadi biang keladi di balik masalah penunggakan pajak ini:

Kompleksitas Regulasi Perpajakan

Peraturan perpajakan yang rumit dan kurang transparan seringkali membuat perusahaan kebingungan, bahkan kesulitan, dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini membuka celah bagi mereka untuk ‘menghindar dari tanggung jawab.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra masih menghadapi tantangan dalam pengawasan yang efektif.

Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi menjadi ‘lubang hitam’ yang dimanfaatkan perusahaan untuk melenggang dari kewajiban pajak.

Kurangnya SDM, teknologi, dan pelatihan di Dispenda menghambat proses pengawasan, penagihan, bahkan penegakan hukum pajak. Ini menciptakan ‘rantai’ yang lemah dalam sistem perpajakan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah berpotensi mengurangi pengawasan publik dan ‘memuluskan’ terjadinya penyimpangan. Ini adalah ‘bom waktu’ bagi keuangan daerah.

Video WIUP se Sultra

https://youtube.com/shorts/zSpgJHZUpIM?si=OthCazFHnIniF65n

Landasan Penegakan Hukum

Penunggakan pajak bukan hanya masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini menjadi ‘kitab suci’ dalam perpajakan nasional, mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, serta sanksi bagi pelanggaran.

Pasal-pasal terkait sanksi administrasi dan pidana bagi penunggak pajak menjadi ‘pedang’ bagi pemerintah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Meskipun fokus pada investasi, UU Cipta Kerja juga memuat ketentuan yang memengaruhi sektor pertambangan dan perpajakannya. Ini ‘menguatkan’ posisi pemerintah dalam menagih kewajiban pajak dari sektor ini.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) UU Minerba mengatur secara spesifik kewajiban perusahaan pertambangan, termasuk pembayaran pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Ini adalah ‘aturan main’ yang harus dipatuhi para pelaku tambang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini merinci lebih lanjut jenis-jenis pajak daerah, tarif, dan tata cara pemungutannya. Ini adalah ‘panduan teknis’ bagi Dispenda dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini adalah ‘aturan lokal’ yang spesifik mengatur pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk pajak pertambangan.

Menuju Tata Kelola Perpajakan yang Lebih Baik

Untuk ‘menyelamatkan’ pendapatan daerah dan menciptakan iklim investasi yang adil, beberapa langkah strategis perlu diambil:

1. Penyederhanaan Regulasi Perpajakan: ‘Jargon’ perpajakan yang rumit harus dihilangkan. Regulasi perlu disederhanakan, mudah dipahami, dan diikuti dengan sosialisasi serta edukasi yang intensif kepada wajib pajak.

2. Peningkatan Pengawasan Berbasis Teknologi

Dispenda Sultra harus ‘naik kelas’ dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau kepatuhan wajib pajak. Peningkatan SDM dan kerja sama lintas instansi juga krusial. Pemantauan berkala terhadap aktivitas pertambangan dan laporan keuangan perusahaan adalah ‘kunci’.

3. Penguatan Kapasitas Dispenda

Pelatihan, pengadaan teknologi informasi, dan peningkatan remunerasi pegawai Dispenda adalah ‘investasi’ vital untuk mengoptimalkan kinerja mereka. Dispenda harus menjadi ‘macan’ penjaga kas daerah.

4.Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Publikasi laporan keuangan secara berkala dan mekanisme pengawasan publik yang efektif adalah ‘senjata’ untuk mencegah penyimpangan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang pajak mereka mengalir.

5. Penegakan Hukum yang Tegas

Pemerintah daerah harus ‘berani’ menindak perusahaan yang menunggak pajak sesuai peraturan. Ini bukan hanya soal menagih, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Tidak ada lagi ‘main mata’ dengan penunggak pajak.

6. Sosialisasi dan Edukasi Berkelanjutan

Edukasi kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan adalah ‘investasi jangka panjang’ untuk meningkatkan kepatuhan mereka.

7. Komitmen Bersama untuk Pendapatan Daerah

Penunggakan pajak oleh perusahaan tambang nikel di Sultra adalah masalah serius yang memerlukan solusi komprehensif.

Penyelesaiannya membutuhkan ‘kolaborasi’ dari berbagai pihak. penyederhanaan regulasi, peningkatan pengawasan dan kapasitas Dispenda, serta penegakan hukum yang tegas dan adil. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah adalah ‘fondasi’ yang tak bisa ditawar.

Ini diharapkan menjadi ‘peta jalan’ bagi pemerintah daerah Sultra dalam mengatasi tantangan ini, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Berikut daftar wilayah penambangan dan perusahaan pertambanga yang masih tersandung pajak. Sambung

Komentar