
Oleh: MAS’UD, SH., C.M.L.C
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menyatakan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan ore nikel yang menunggak pajak daerah.
Gubernur menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang selama ini menikmati fasilitas daerah tanpa memberikan kontribusi yang sesuai.
“Saya tidak akan pernah mundur, kalau perlu jabatan saya, saya pertaruhkan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan ASR dalam Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 di Baubau pada 14 April 2025 lalu. Gubernur menegaskan keseriusannya bahkan sampai mempertaruhkan jabatannya demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ASR menargetkan peningkatan PAD secara signifikan, menembus angka Rp600-700 miliar, sebagai upaya konkret untuk mensejahterakan seluruh masyarakat kabupaten/kota di Sultra.
Langkah berani ini dipicu oleh temuan pemprov Sultra, banyaknya perusahaan yang diduga menunggak pajak, khususnya di sektor pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah di Sultra.
Beberapa nama perusahaan besar di bidang pertambangan disebut dari berbagai sumber antara lain, PT. Adhi Kartiko Konawe Utara, PT. Tiran Indonesia, PT. Bumi Karya Utama (Konawe Utara), PT. Ceria Nugra Indotama (Kolaka), PT. PD Aneka Usaha Kolaka, PT. Stargate Pasifik Resources (Konawe Utara), dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa dua raksasa pertambangan, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) Konawe, diduga menunggak pajak air permukaan hingga lebih dari Rp20 miliar.
Empat perusahaan lainnya, yaitu PT. Ifisdeco, PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT. ST Nikel Resources, dan PT. Moderen Cahaya Makmur (PT.MCM), juga memiliki tunggakan pajak dengan status pembayaran yang bervariasi. PT Ifisdeco sendiri baru terkonfirmasi membayar tunggakan sebesar Rp21 Miliar.
Sementara PT TMS masih dalam perhitungan, dan PT ST Nikel Resources serta PT MCM belum terkonfirmasi tunggakannya.
Langkah Gubernur Andi Sumangerukka ini patut diapresiasi sebagai upaya serius untuk meningkatkan PAD Sultra.
Penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan penunggak pajak sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Peningkatan PAD yang signifikan dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Video sebelumnya
Tantangan dan Kunci Keberhasilan
Keberhasilan upaya ‘sapu bersih’ penunggak pajak ini bergantung pada beberapa faktor krusial, yakni, Transparansi dan Akuntabilitas.
Proses penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Publik harus dapat mengakses informasi mengenai status tunggakan, proses penagihan, dan hasil akhirnya.
Diperlukan koordinasi yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.
Penting untuk membangun mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terulangnya penunggakan pajak di masa mendatang. Hal ini bisa meliputi pemanfaatan teknologi informasi, audit rutin, dan sistem pelaporan yang kuat.
Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada wajib pajak adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan serta konsekuensi hukum jika menunggak.
Keberhasilan dalam menagih tunggakan pajak dari perusahaan-perusahaan besar ini akan menjadi tolok ukur nyata keberhasilan kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, proses ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kontroversi dan keraguan di masyarakat.
Pemantauan berkelanjutan terhadap proses penagihan dan penggunaan PAD yang meningkat sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program-program pembangunan yang dibiayai dari PAD tersebut.
Landasan Penegakan Hukum Pajak Daerah di Sultra
Komitmen Gubernur Andi Sumangerukka untuk menindak tegas penunggak pajak daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Penunggakan pajak, baik pusat maupun daerah, bukanlah sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat berujung pada sanksi yang signifikan, baik administrasi maupun pidana.
Baca juga 👇
Penunggakan Pajak Perusahaan Tambang Nikel di Sultra, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Menanti! https://tegas.co/2025/06/04/penunggakan-pajak-perusahaan-tambang-nikel-di-sultra-potensi-kerugian-triliunan-rupiah-menanti/
Undang-Undang Pokok Perpajakan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Meskipun secara khusus mengatur pajak pusat, UU KUP seringkali dijadikan rujukan bagi pajak daerah melalui asas lex specialist (aturan khusus) dan lex generalis (aturan umum).
UU ini mengatur secara jelas kewajiban wajib pajak, tata cara pembayaran, pelaporan, hingga sanksi-sanksi yang dapat dikenakan.
Pasal 38 UU KUP mengatur tentang sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ini dapat dianalogikan pada kerugian pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-undang ini, khususnya Klaster Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), telah mengubah beberapa ketentuan terkait perpajakan daerah.
UU ini memperkuat upaya penagihan dan pengawasan pajak daerah, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penagihan pajak secara paksa.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Undang-undang ini merupakan payung hukum terbaru yang mengatur secara komprehensif mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
UU HKPD mengatur jenis-jenis pajak daerah, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, tata cara pemungutan, hingga sanksi administrasi dan pidana.
Pajak air permukaan, misalnya, adalah salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU ini dan menjadi fokus tunggakan oleh PT VDNI dan PT OSS.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Peraturan pemerintah ini adalah turunan dari UU HKPD yang merinci lebih lanjut implementasi dari ketentuan-ketentuan dalam UU HKPD, termasuk mekanisme penagihan, keberatan, banding, hingga sanksi yang lebih detail.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini adalah regulasi spesifik di tingkat Provinsi Sultra yang mengadopsi ketentuan dari UU HKPD dan PP turunannya.
Perda ini menetapkan tarif dan prosedur konkret untuk pemungutan pajak daerah di Sultra, termasuk pajak air permukaan dan pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan provinsi.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Dalam konteks penunggakan pajak ini, pemerintah daerah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melakukan penagihan, antara lain:
Surat Teguran dan Surat Paksa
Ini merupakan tahapan awal penagihan pajak. Jika wajib pajak tidak merespons, dapat dilanjutkan dengan penerbitan surat paksa.
Penyitaan dan Lelang Aset
Jika surat paksa tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat melakukan penyitaan atas aset wajib pajak penunggak pajak dan kemudian melelangnya untuk melunasi tunggakan.
Pemblokiran Rekening
Dalam kasus tertentu dan sesuai prosedur hukum, rekening bank wajib pajak penunggak pajak dapat diblokir.
Penyanderaan (Gijzeling)
Ini adalah upaya paksa terakhir yang dapat dilakukan terhadap wajib pajak penunggak pajak yang secara nyata memiliki kemampuan untuk membayar namun tidak memenuhi kewajibannya.
Ketentuan mengenai gijzeling diatur dalam UU KUP dan juga dapat diterapkan pada pajak daerah sesuai dengan aturan turunannya.
Sanksi Pidana
Apabila penunggakan pajak dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghindari kewajiban pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP dan/atau UU HKPD.
Komitmen Gubernur Andi Sumangerukka untuk menindak tegas perusahaan penunggak pajak adalah langkah yang sejalan dengan semangat penegakan hukum dan prinsip keadilan dalam perpajakan.
Keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta transparansi yang tinggi untuk menghindari praktik-praktik tidak bertanggung jawab.
Jenis pajak
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia ke konsumen.
Pajak TKPBM (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah.
Pajak Air Permukaan (PAP). Pajak ini dipungut di wilayah daerah tempat air permukaan berada, dengan tarif paling tinggi 10% yang diatur dengan peraturan daerah.
Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan ke kabupaten/kota jika air permukaan berada dalam satu wilayah.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Objek pajak ini adalah penyerahan BBM dari penyedia (misalnya SPBU atau produsen bahan bakar) kepada konsumen.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen atau importir saat bahan bakar disalurkan ke penyalur, sehingga harga BBM yang dibayarkan konsumen sudah termasuk PBBKB.
Pajak Kendaraan Bermotor (TKPBM):
Pajak ini dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah.
Daftar Perusahaan Diduga Penunggak Pajak di Sultra
1. PT. Adhi Kartiko Konawe Utara
2. PT. Tiran Indonesia
3. PT. Bumi Karya Utama (Konawe Utara)
4. PT. Ceria Nugra Indotama (Kolaka)
5. PT. PD Aneka Usaha Kolaka
6. PT. Stargate Pasifik Resources (Konawe Utara)
7. PT. Mitra Utama Resources (Konawe Utara)
8. PT. Konawe Nikel Nusantara (Konawe Utara)
9. PT. Bumi Nikel Nusantara (Konawe Utara)
10. PT. Gerbang Multi Sejahtera (Konawe Selatan)
11. PT. Apollo Nickel Indonesia (Konawe Utara)
12. PT. Bumi Sentosa Jaya (Konawe Utara)
13. PT. Indrabakti Mustika (Konawe Utara)
14. PT. Gema Kreasi Perdana (Konawe Kepulauan/Wawonii)
15. PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) (Konawe)
16. PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) (Konawe)
17. PT. Bumi Konawe Mineral (Konawe Utara)
18. PT. Bosowa Mining (Konawe Utara)
19.PT. Timah Investasi Mineral (Bombana)
20. PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) (Konawe)
21. PT. Tosida Indonesia (Kolaka)
22. PT. Tekonindo (Bombana)
23. PT. Alam Raya Indah (Konawe Utara)
24. PT. Konutara Sejati (Konawe Utara)
25. PT. Thocotua Rezky Jaya Crom (Bombana)
26. PT. Anugrah Harisma Barakah (Bombana)
27. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konawe Utara)
28. PT. Indonusa Arta Mulya (Konawe Utara)
29. PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) (Konawe Utara)
30. PT. Karyatama Konawe Utara (Konawe Utara)
31. PT. Mega Tambang Indonesia (Konawe Selatan)
32. PT. Intan Perdana Puspa (Konawe)
33. PT. Riota Jaya Lestari
34. PT. Makmur Lestari Primatama
35. PT. Elit Kharisma Utama (Konawe Utara)
36. PT. Citra Silika Mallawa (Kolaka Utara)
37. PT. Kembar Emas Sultra (321) (Konawe Utara)
38. PT. Sultra Sarana Bumi (Konawe Utara)
39. PT. Tataran Media Sarana (Konawe Utara)
40. PT. Bangun Mega Cemerlang (Konawe Utara)
41. PT. Generasi Agung Perkasa (Konawe Selatan)
42. PT. Kembar Emas Sultra (255) (Konawe Utara)
43. PT. Paramitha Persada Tama (Konawe Utara)
44. PT. Raodah Bumi Sultra (Konawe Utara)
45. PT. Putra Dermawan Pratama (Konawe Utara)
46. PT. Sulemandara Konawe
47. PT. Pertambangan Bumi Anoa (Konawe Selatan)
48. PT. Sumber Bumi Putra (Konawe Utara)
49. PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) (Konawe Utara)
50. PT. Agra Morini Indah (Konawe Utara)
51. PT. Bososi Pratama (Konawe Utara)
52. PT. Agra Morini Indotama (Buton Tengah)
53. PT. Rohul Energi Indonesia (Bombana)
54. PT. Bumi Konawe Abadi (Konawe Utara)
55. PT. Putra Mekongga Sejahtera (Kolaka)
56. PT. Kasmar Tiar Raya (Kolaka Utara)
57. PT. Fatwa Bumi Sejahtera (Kolaka Utara)
58. PT. Patrindo Jaya Makmur (Kolaka Utara)
59. PT. Karya Buana Buton (Buton)
60. PT. Wijaya Inti Nusantara (Konawe Selatan)
61. PT. Pernict Sultra (Konawe Utara)
62. PT. Bumi Konawe Mining (BKM) (Konawe Kepulauan)
63. PT. Wawonii Makmur Jaya Raya (Konawe Kepulauan)
64. PT. Wisnu Mandiri Batara (Konawe Utara)
65. PT. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) (Bombana)
66. PT. Jagat Rayatama (Konawe Selatan)
67. PT. Mulia Makmur Perkasa (Konawe Utara)
Komentar