Catatan DPRD ke Pemda Wakatobi terhadap Pelaksanaan APBD 2024

Catatan DPRD ke Pemda Wakatobi terhadap Pelaksanaan APBD 2024
Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Wakatobi membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, digedung DPRD, pada Selasa 24 Juni 2025.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menyampaikan beberapa hal penting terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 kepada Pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini terkait pelaksanaan kegiatan disetiap instansi OPD yang telah dilaksanakan oleh Pemda di 2024 lalu. Di mana DPRD menilai belum secara optimal pemanfaatannya di masyarakat.

Klik bennernyaE-katalog tegas.co v6 tahun 2025

“Badan anggaran (Banggar) DPRD setelah mencermati laporan terkait pelaksanaan APBD tahun 2024 di semua tingkatan, melalui pandangan akhir ini, memberikan catatan kepada Pemda terkait kegiatan-kegiatan yang belum optimal,” ucap Juru bicara Gabungan Komisi, Haeruddin Buton dalam rapat paripurna Pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD 2024 di gedung DPRD, pada Selasa (24/06/2025).

DPRD Wakatobi setujui Ranperda pertanggung jawaban APBD 2024
Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin didampingi Wakil Ketua I dan II, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Sekretaris daerah (Sekda), Nadar dalam rapat paripurna DPRD, di gedung rapat DPRD, pada Selasa 24 Juni 2025.

Adapun catatan yang disampaikan Jubir Banggar DPRD Haeruddin Buton dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan daerah terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 ke Pemda, di antaranya;

1. Rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD pada triwulan I di 2024, yang mengindikasikan lambatnya perencanaan dan pelaksanaanya.
2. Terkait efektifitas pelaksanaan program UMKM yang masih berorientasi pada pelatihan seremonial, dan belum menyentuh akar masalah, seperti; akses modal, pemasaran digital dan keberlanjutan usaha.
3. Realiasasi digitalisasi layanan publik yang belum menyentuh integritas data, pemangkasan birokrasi dan efesiensi layanan.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis (DPRD) atas kegiatan yang telah dilaksanakan OPD di tahun 2024, maka DPRD Wakatobi menyatakan menerima Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk dievaluasi ke Pemerintah Provinsi Sultra sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucap Haeruddin Buton.

Amandemen DPRD Jadi Evaluasi Pemda

Sementara itu, Sekda Wakatobi, Nadar memberi respons dengan menghaturkan rasa apresiasi kepada DPRD atas catatan tersebut. Ia mengatakan bahwa catatan yang dimaksud akan menjadi perhatian pihaknya dalam penyusunan dalam pelaksanaan kegiatan Pemda ke depan.

“Beberapa catatan yang disampaikan oleh badan anggaran DPRD dan fraksi-fraksi melalui amandemen DPRD berupa saran dan masukan akan menjadi evaluasi, koreksi dan perbaikan Pemda pada pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ujarnya.

Nadar mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap pelaksanaan APBD 2024 secara berturut-turut sebanyak 11 kali.

“Tentu hasil ini bukan gampang dipertahankan Pemda hingga saat ini,” katanya.

Kendati demikian, kata Nadar, raihan tersebut tidak terlepas dari peran DPRD dalam melakukan pengawasan, dalam bingkai kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

“Kita berharap prestasi ini dapat kita pertahankan dalam pelaksanaan APBD di tahun-tahun yang akan datang,” imbuhnya.

Tak lupa sebagai jenderal ASN di daerah, Nadar menekankan kepada para kepala OPD untuk terus meningkatkan kinerja lebih baik lagi, demi kemajuan daerah menuju masyarakat yang sentosa.

“Para Kepala OPD harus meminimalisir seperti temuan berulang, dan patuh pada peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Laporan: Rusdin
Publisher: Mas’ud

Komentar