
TEGAS.CO., Kendari, Sulawesi Tenggara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari resmi menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 238.801 jiwa dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025.
Angka tersebut terdiri dari 117.045 pemilih laki-laki dan 121.756 pemilih perempuan yang tersebar di 65 kelurahan dan 11 kecamatan. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Rabu (2/7/2025) di Aula KPU Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
Proses PDPB meliputi penambahan pemilih baru yang memenuhi syarat dan penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pemutakhiran ini penting untuk konsolidasi data agar Pemilu mendatang dapat berjalan baik dan demokratis,” tegas Jumwal.
Bawaslu Kota Kendari memberikan saran agar KPU Kota Kendari menjalin kerja sama (MoU) dengan para lurah se-Kota Kendari untuk mempermudah proses validasi data, khususnya terkait warga yang meninggal atau pindah alamat.
Proses PDPB melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Dandim 1417 Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, LPKA Kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, dan Polresta Kendari.
Kerja sama ini dinilai berhasil membuat proses pemutakhiran berjalan lancar.
Penetapan jumlah pemilih tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2025. Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU Kota Kendari sebagai bukti legalitas dan transparansi proses rekapitulasi.
KPU Kota Kendari berkomitmen untuk terus melanjutkan pemutakhiran data hingga menjelang Pemilu 2029 guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar