
TEGAS.CO., KENDARI — Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil kembali digelar oleh Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra), Hj. Gunartin, Selasa, (8/7/2025).
Kali ini, kegiatan berlangsung di Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pelaku UMKM setempat.
Dalam sambutannya, Hj. Gunartin menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukungnya hingga dapat duduk sebagai wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Kendari melalui Partai PDI Perjuangan.
“Ini adalah kali pertama saya turun langsung untuk sosialisasi Perda sebagai anggota DPRD Provinsi yang baru dilantik. Kegiatan ini berbeda dengan reses. Di sini kita fokus membahas isi Perda, bukan menampung pokok-pokok pikiran masyarakat,” jelasnya.
Hj. Gunartin memperkenalkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM, Wawan Hermawan, SP, M.Si, sebagai pakar yang akan mengupas isi Perda secara detail. Ia mengajak peserta untuk serius menyimak materi karena banyak informasi penting yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan. Ia mendorong ibu-ibu untuk berani memulai usaha kecil, sebagai bentuk kontribusi terhadap ekonomi keluarga.
“Sekarang hidup makin sulit. Sayur saja sudah 10 ribu. Ibu-ibu harus mandiri, jangan 100% bergantung pada suami,” ujarnya.
Dengan gaya komunikasinya yang santai namun lugas, Hj. Gunartin juga sempat menyampaikan pesan humoris namun penuh makna.
“Suami itu ada dua kemungkinan: bisa diambil Tuhan atau diambil pelakor. Makanya ibu-ibu harus siap dan punya penghasilan sendiri, meski hanya cukup untuk beli garam dan gula,” katanya disambut tawa peserta.
Kegiatan ini merupakan titik kedua dari dua titik yang dijadwalkan dalam pelaksanaan sosialisasi Perda bagi satu anggota DPRD.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan reses yang bisa mengundang hingga 200 peserta per titik, sosialisasi Perda hanya mengakomodasi sekitar 100 peserta dengan pendekatan lebih tematik dan edukatif.
Hj. Gunartin berharap melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Kemaraya dapat lebih memahami hak dan peluang mereka dalam mengembangkan usaha.
“Mari kita manfaatkan perda ini untuk mendorong usaha kita agar lebih berkembang, mandiri, dan berkelanjutan,” tutupnya.