Berita UtamaSulawesi Tenggara

Bank Sultra Segera Bertransformasi Menjadi Perseroan Terbatas

×

Bank Sultra Segera Bertransformasi Menjadi Perseroan Terbatas

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra Segera Bertransformasi Menjadi Perseroan Terbatas
Bank Sultra Segera Bertransformasi Menjadi Perseroan Terbatas

TEGAS.CO., Kendari, 16 Juli 2025 – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara, atau yang dikenal sebagai Bank Sultra.

Laporan tersebut merekomendasikan perubahan Bank Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Persero).

Perubahan ini dipicu oleh kebutuhan Bank Sultra untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB), sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Untuk menjadi bagian dari KUB, Bank Sultra harus bertransformasi menjadi Persero, dengan Bank Jatim sebagai calon Bank induk.

Pansus, yang dibentuk pada 20 Mei 2025, telah melakukan kajian mendalam termasuk kunjungan kerja ke Bank Jatim pada 12 Juni 2025 untuk mempelajari implementasi KUB.

Kajian tersebut juga melibatkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merekomendasikan agar Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu menyesuaikan bentuk badan hukum Bank Sultra sebelum perubahan substansial pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 dilakukan.

“Perubahan ini bukan sekadar tuntutan regulasi, namun juga peluang besar bagi Bank Sultra untuk meningkatkan daya saing, terutama dalam hal permodalan, teknologi, dan manajemen risiko,” ujar H. Uking Djassa, SH., Ketua Pansus.

Meskipun terdapat dinamika dalam pembahasan, termasuk pemberian hak istimewa bagi pemegang saham Seri C, Pansus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah strategis untuk tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan sejalan dengan peraturan yang ada.

Hak istimewa tersebut telah diatur secara implisit dalam Perda sebelumnya dan telah diimplementasikan melalui perjanjian antar pemegang saham (Shareholder Agreement) pada 24 Desember 2024.

Pansus merekomendasikan agar Pemprov Sulawesi Tenggara segera mengajukan Raperda perubahan bentuk badan hukum Bank Sulteng menjadi Persero.

Pembahasan Raperda akan dilanjutkan setelah status badan hukum Bank Sultra disesuaikan.

Dengan bergabung dalam KUB, Bank Sultra diharapkan dapat menjadi BPD yang lebih tangguh, sehat, dan berdampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Laporan Pansus ini ditandatangani oleh 15 anggota dan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada 16 Juli 2025.

PUBLISHER: MAS’UD