
TEGAS.CO., KONAWE – Di tengah gumpalan asap hitam yang menyergap langit dan sungai yang tercemar berat, secercah keadilan akhirnya menyingsing di Morosi. Pengadilan Negeri Unaaha, dalam putusan bersejarah Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh (31 Juli 2025), secara tegas menyatakan: PLTU Captive Obsidian Stainless Steel (Tergugat I) bersalah!
Gugatan yang digerakkan oleh WALHI Sulawesi Tenggara dan LBH Kendari, membawa suara pilu warga Desa Tani Indah dan sekitarnya yang menjadi korban limbah PLTU batu bara pemasok kawasan industri nikel Morosi, akhirnya menemukan sambutan.
Majelis hakim tak hanya mendengar, tapi mengakui kebenaran yang selama ini dipendam rakyat: Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan mencemari lingkungan hidup.
Amar Putusan: Bukan Sekadar Denda, Tapi Kewajiban Memulihkan!
Hakim tidak berhenti pada pengakuan. Dengan kewibawaan hukum, pengadilan memerintahkan tindakan nyata:
1. Menghapus Bau Busuk: Menghentikan bau menyengat yang menjadi momok warga akibat operasi PLTU.
2. Memasang & Memperbaiki Teknologi: Instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif yang selama ini absen atau cacat wajib dipasang/diperbaiki agar sesuai baku mutu lingkungan. Titik!
3. Pemusnahan Sumber Pencemar: Limbah cair dan emisi yang telah meracuni tanah, air, dan udara harus dimusnahkan dari akarnya.
Baca juga
Tak kalah penting, pengadilan menyorot peran pemerintah. Turut Tergugat I dan II (instansi terkait) diwajibkan melakukan pengawasan yang transparan terhadap proses pemulihan dan memberikan informasi jujur kepada publik tentang kondisi pencemaran yang sesungguhnya.
Sebuah tamparan bagi birokrasi yang kerap tutup mata. Tergugat I juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.361.000,simbolis, namun bermakna.
Andi Rahman, S.H., Direktur WALHI Sultra, menyambut putusan ini bukan sebagai sekadar kemenangan prosedural, melainkan kemenangan hakiki rakyat atas ketidakadilan ekologis.
“Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka. Kini, negara melalui pengadilan, secara resmi mengakui pelanggaran itu! Ini pengakuan atas suara dan penderitaan rakyat yang terlalu lama diabaikan,” tegasnya dengan nada penuh emosi terkendali.
Rahman menekankan, putusan ini harus menjadi preseden kunci. “Ini cambuk bagi penegakan hukum lingkungan di kawasan industri strategis, yang selama ini seolah kebal dan tak tersentuh. Jangan biarkan putusan ini mati di atas kertas!” serunya.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat: eksekusi segera! Pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak korban bukan bisa ditawar. Negara harus hadir nyata, bukan sekadar lewat kata.”
Ia menyerukan solidaritas luas. “Ini bukan akhir, tapi awal kerja pengawasan dan pengorganisasian yang lebih keras. Mari bongkar impunitas kejahatan lingkungan! Solidaritas untuk semua korban kerusakan ekologis di seluruh Indonesia!”
Sadam Husain, S.H., M.H., Direktur LBH Kendari, menambahkan, “Kemenangan sebagian ini adalah hasil perjuangan panjang masyarakat terdampak.
Ini langkah awal yang masih harus dikawal ketat. LBH Kendari dan koalisi akan terus membersamai perjuangan membela hak konstitusional rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Putusan Pengadilan Negeri Unaaha ini adalah mercusuar harapan bagi warga Morosi yang telah lama hidup dalam derita ekologis. Ia menjadi bukti bahwa perlawanan rakyat, meski menghadapi raksasa industri, bisa menang di meja hijau.

Namun, sorotan tajam kini beralih: Akankah Obsidian Stainless Steel patuh? Akankah pemerintah menjalankan mandat pengawasan transparannya? Atau, akankah kemenangan heroik ini akhirnya tenggelam dalam kubangan birokrasi dan pembangkangan korporasi?
Pertarungan sesungguhnya untuk memulihkan Morosi, memulihkan hak hidup warga, dan menegakkan kedaulatan lingkungan, baru saja dimulai. Mata dunia tertuju pada implementasi putusan ini.
Rakyat Morosi dan pendukungnya telah membuktikan kekuatan kolektifnya di pengadilan. Kini, mereka bersiap mengawal keadilan itu turun ke bumi yang terluka.
PENERBIT MAS’UD







Komentar