Berita UtamaPolitikSulawesi Tenggara

DPRD Sultra Bahas Potensi Peningkatan Kursi DPRD pada Pemilu 2029

879
×

DPRD Sultra Bahas Potensi Peningkatan Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Bahas Potensi Peningkatan Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra

SULAWESI TENGGARA, TEGAS.CO – Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat membahas proyeksi jumlah kursi DPRD Sultra pada Pemilu 2029. Rapat yang berlangsung Senin, 4 Agustus 2025, di gedung DPRD Sultra tersebut menghadirkan KPU, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menjelaskan bahwa rapat difokuskan pada proyeksi jumlah penduduk Sultra pada tahun 2029.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, jika jumlah penduduk Sultra melebihi 3 juta jiwa lebih, maka terdapat potensi penambahan jumlah kursi DPRD hingga 55 kursi,”katanya.

Namun, La Isra menekankan bahwa DPRD Sultra tidak mengintervensi jumlah kursi tersebut, melainkan hanya menggali potensi dan informasi terkait. Keputusan akhir mengenai jumlah kursi tetap berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain proyeksi jumlah penduduk, rapat juga membahas kendala, tantangan, dan hambatan penyelenggaraan pemilu di Sultra. Komisi I menanyakan dukungan anggaran dari APBD Provinsi untuk kegiatan KPU dan Bawaslu, termasuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).

Pertemuan ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan fasilitas dan sarana penunjang kegiatan KPU dan Bawaslu.

La Isra menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup dampak dari peningkatan jumlah kursi DPRD terhadap anggaran dan infrastruktur pendukung.

Meskipun potensi penambahan kursi hingga 55 kursi ada, keputusan final tetap bergantung pada kemampuan pemerintah provinsi dalam menyediakan anggaran yang memadai. Rapat selanjutnya akan digelar untuk membahas lebih lanjut perkembangan terkait hal ini.

PUBLISHER: MAS’UD