
JAKARTA, TEGAS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers yang digelar di saluran YouTube KPK pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, KPK mengumumkan penangkapan 12 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Kendari, dan Makassar.
Dari 12 orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Skema Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Humas KPK, Budhi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dari tipe D menjadi tipe C di seluruh Indonesia, dengan total anggaran Rp4,5 triliun.
Salah satu proyek yang menggunakan dana tersebut adalah pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)..
Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut KPK, proyek yang seharusnya menjadi program strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat ini justru disalahgunakan. Diduga terjadi praktik korupsi, di mana anggaran proyek dipotong dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi menurunkan kualitas pembangunan rumah sakit.
“Kami melihat adanya upaya-upaya penyimpangan, maka kami lakukan kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Asep Guntur.
Aliran Dana dan Penetapan Tersangka
Proses OTT ini berlangsung selama dua hari, dari 7 hingga 8 Agustus 2025. Tim KPK bekerja di tiga lokasi terpisah untuk mengamankan para pihak yang terlibat.
Total 12 orang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif, hingga akhirnya ditetapkan lima orang tersangka, di antaranya:
1. ABC, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029
2. AGD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur
3 ALH, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
4. DK, pihak swasta dari PT PCP
5. AR, pihak swasta dari PT PCP
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kemenkes untuk mengatur lelang pembangunan RSUD Kolaka Timur. PT PCP kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang senilai Rp126,3 miliar.
Pada Mei hingga Juni 2025, DK dari PT PCP diduga menarik uang senilai Rp2,09 miliar, yang sebagian diserahkan kepada AGD senilai Rp500 juta. Selain itu, AGD juga diduga meminta komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek, yang setara dengan sekitar Rp9 miliar. Uang tersebut diketahui diserahkan secara bertahap kepada AGD dan ABC, Bupati Kolaka Timur, untuk keperluan pribadi.

tonton juga
Live
Youtube tegas.co
Live
Tiktok tegas.co
https://vt.tiktok.com/ZSSbAeNE9/
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta saat menangkap AGD. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang dijanjikan.
Para tersangka pemberi suap, yaitu DK dan AR, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap, yaitu ABC, AGD, dan ALH, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar