
KENDARI., TEGAS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka.
Penunjukan ini dilakukan menyusul ditahannya Bupati Kolaka Timur, H. Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penyerahan surat penugasan bernomor 800.1.3.3/7456 dan bertanggal 11 Agustus 2025 ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025). Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur Hj. Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur, La Fala.
Arahan Gubernur untuk Jaga Stabilitas Pemerintahan
Sebelum menyerahkan surat, Gubernur Andi Sumangerukka memberikan sejumlah arahan penting. Ia menekankan bahwa penugasan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kolaka Timur tetap berjalan lancar.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Gubernur, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yosep Sahaka Siap Jalankan Amanah
Menanggapi penugasannya, Wakil Bupati Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dengan maksimal demi kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur adalah langkah sigap dari Pemerintah Provinsi Sultra untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang bisa menyebabkan stagnasi kebijakan dan terganggunya pelayanan publik di daerah.
PUBLISHER: MAS’UD