
TEGAS.CO., KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2.142 warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tenggara (17/08/2025).
Penyerahan remisi ini berlangsung dalam upacara resmi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/08/2025).
Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap makna kemerdekaan sekaligus wujud dukungan pemerintah daerah terhadap proses pembinaan warga binaan.
Selain remisi umum, sebanyak 2.339 warga binaan lainnya juga menerima Remisi Dasawarsa, sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, serta mengikuti program pembinaan yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Program remisi juga menekankan pentingnya pembinaan yang berkualitas di setiap lembaga pemasyarakatan, agar warga binaan mendapatkan pendidikan, keterampilan, dan bimbingan yang nyata untuk mengubah perilaku.
Selain itu, dukungan masyarakat diharapkan agar reintegrasi warga binaan dapat berjalan lancar, sehingga remisi tidak hanya menjadi penghargaan formal, tetapi berdampak langsung bagi kesejahteraan bersama.