BaubauBerita Utama

Kemenag Baubau dan Bapas Teken MoU Layanan Pidana Kerja Sosial untuk Anak

482
×

Kemenag Baubau dan Bapas Teken MoU Layanan Pidana Kerja Sosial untuk Anak

Sebarkan artikel ini
Ka KanKemenag Kota Baubau dan Kepala Bapas Kelas II Baubau saat penandatanganan perjanjian kerja sama

TEGAS. CO, BAUBAU– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Baubau, Rabu (20/8/2025).

Perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kemenag Kota Baubau, H. Mansur, S.Pd., MA dan Kepala Bapas Kelas II Baubau, Nasirudin, S.H., MH. Tujuannya adalah meningkatkan sinergitas, kolaborasi, serta kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial anak.

Apa itu pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat?

Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman pengganti pidana penjara jangka pendek atau denda ringan.

Pidana pelayanan masyarakat berupa kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga sosial, misalnya membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau administrasi ringan.

Lokasi pelaksanaan bisa di panti asuhan, rumah sakit, sekolah, atau lembaga sosial sesuai profesi terpidana.

Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan akan dimonitor minimal setiap enam bulan.

Kepala Kemenag Kota Baubau, H. Mansur, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung pembinaan anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik.

“Kami berharap sinergi ini bermanfaat bagi anak binaan dan juga mendorong terciptanya masyarakat yang peduli,” ujarnya.

Penulis: JSR