
KENDARI, SULTRA – Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan oknum Kepala Sekolah SMKN 4 Konawe, H. Safruddin, S.Pd., M.Pd., terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite sekolah.
Safruddin mengungkapkan bahwa dana sumbangan komite sekolah yang mencapai jutaan rupiah tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan tidak pernah diaudit.
“Di sekolah kami, sejak saya jadi kepala sekolah tidak ada lagi. pungutan-pungutan sumbangan yang sampai Rp1,7 juta. Saya dengar dari SMA lain. ada yang Rp1,2 juta, bahkan Rp1 juta. Permasalahannya, sumbangan dari komite ini tidak ada pertanggungjawabannya dan tidak pernah diaudit,” ungkap Safruddin dalam rapat tersebut.
Safruddin juga menyinggung larangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra terkait pungutan oleh komite sekolah.
“Pak kadis sendiri sudah melarang kepala sekolah ‘memalak’ komite maupun yang lain. Kalau itu saya langgar, saya diberhentikan. Tapi buktinya, sekarang masih ada (pungutan), berarti memang masih terjadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai pungutan komite ini didapat dari berbagai sumber, termasuk keluarga siswa.
“Kalau yang saya dengar itu ada yang Rp300 ribu lebih. Ada juga yang Rp1,7 juta, Rp1,2 juta, bahkan Rp1,4 juta. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik dan evaluasi terhadap keberadaan komite sekolah di berbagai wilayah, termasuk di luar Kota Kendari.
“Kami akan melakukan uji petik dan evaluasi terhadap keberadaan komite sekolah. Di berbagai wilayah, banyak yang tidak melakukan atau tidak menggunakan dana komite, tetapi kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana biasanya karena sudah ada dana BOS,” jelas Andi Muh. Saenuddin.
Selain itu, Komisi IV juga akan menindaklanjuti laporan terkait penggunaan dana komite di sekolah-sekolah di Kota Kendari.
“Kami akan melibatkan aspirator dari AP2 untuk mengunjungi sekolah-sekolah dan mencari tahu seperti apa pola pertanggungjawaban dalam komite,” tambahnya.

Andi Muh. Saenuddin menegaskan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut meliputi tiga poin utama, yaitu dugaan pungli seragam, keberadaan komite sekolah, dan rombongan belajar (rombel). Pihaknya ingin memastikan bahwa jumlah rombel di setiap sekolah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komite sekolah menjadi fokus utama pembahasan. Ada SMA yang sudah tidak melakukan pemungutan karena merasa bahwa anggaran pendidikan sudah cukup baik. Namun, di Kota Kendari, umumnya masih ada pemungutan komite yang besar. Kami di DPR mempertanyakan hal ini, mengingat APBD dan APBN yang dialokasikan juga besar,” pungkasnya.
DPRD Sultra berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk membuat surat edaran terkait besaran sumbangan komite agar tidak memberatkan orang tua siswa. Jika diperlukan, pihaknya akan mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) terkait hal ini.
PUBLISHER: MAS’UD