
KENDARI, TEGAS.CO – Aliansi Suara Rakyat (ASR) menyerahkan sepuluh poin tuntutan kepada para pemangku kebijakan di Sultra, yang mencakup berbagai isu strategis.
Salah satu tuntutan ASR Penangkapan Bupati Bombana, Burhanudin, sesuai surat penahanan Kejati Sultra.
Hal ini disampaikan langsung oleh para aktivis yang tergabung pada ASR antara lain, Bram Bakatino, Hasan (AP2) dan sejumlah aktivis lainnya dihadapan Kapolda Sultra, Danrem 143 Halu Oleo Kendari, Ketua DPRD Sultra dan jajaran.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang diserahkan ASR:
– Deklarasi dukungan DPRD terhadap RUU Perampasan Aset.
– Pengembalian kewenangan izin pertambangan ke pemerintah daerah.
– Pencopotan Kapolri.
– Moratorium aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena.
– Menghentikan segala bentuk komersialisasi pendidikan.
– Menuntaskan kasus dugaan kejahatan kemanusiaan dan perampokan uang negara di RSUD Hermina.
– Penangkapan Bupati Bombana, Burhanudin, sesuai surat penahanan Kejati Sultra.
– Meminta Ketua DPRD tidak tunduk pada Gubernur dan tegas dalam pengawasan APBD.
– Menuntaskan kasus korupsi kapal pesiar “Azimut” dan proyek “Gerbang Toronipa” yang diduga melibatkan eks Gubernur Sultra.
– Menuntaskan kasus pencurian obat bius di Rumah Sakit Bahteramas dan Rumah Sakit Kota Kendari.
Kesepuluh tuntutan tersebut mendapatkan tanggapan dari lembaga-lembaga terkait yang hadir dalam audiensi.
Hal ini menandai komitmen bersama antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai isu krusial di Sultra.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala saat menerima ASR berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan yang kewenangannya berada di tingkat daerah dan merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk tuntutan yang memerlukan kewenangan tingkat nasional.
PUBLISHER: MAS’UD