Berita UtamaHukumKonawe Selatan

Sengketa Lahan dengan PT TIS Konsel Bakal Dibahas dalam RDP

1141
×

Sengketa Lahan dengan PT TIS Konsel Bakal Dibahas dalam RDP

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan dengan PT TIS Konsel Bakal Dibahas dalam RDP
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H.Abd Halik

KENDARI, TEGAS.CO – Puluhan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/9/2025).

Aksi yang didominasi ibu-iba ini menuntut penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS).

Para pengunjuk rasa membawa spanduk berisi tuntutan agar hak mereka dilindungi dan PT TIS menghentikan klaim atas lahan yang telah mereka garap puluhan tahun serta miliki sertifikatnya.

Aksi berlangsung tertib dan diterima langsung oleh perwakilan dari Komisi I dan III DPRD Sultra.

Yut Sunarto, salah satu perwakilan warga, memaparkan bahwa konflik bermula ketika PT TIS mengklaim lahan seluas 800 hektare (Ha) di desa mereka.

“Dari 800 Ha itu, 400 Ha di antaranya adalah lahan bersertifikat milik warga. Kami sudah menggarapnya turun-temurun, tiba-tiba perusahaan masuk dan mengklaimnya,” tegas Sunarto.

Ia juga mengungkapkan tekanan yang diterima warga. Perusahaan dilaporkan kerap melaporkan warga yang menggarap lahan ke kepolisian.

“Saya sendiri sudah dua kali dipanggil Polda Sultra karena dianggap menggarap lahan perusahaan. Padahal ini lahan kami sendiri yang punya sertifikat,” keluhnya.

Menyikapi aspirasi warga, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret.

“Kami dari Komisi I dan III telah menerima aspirasi masyarakat. Inti permasalahannya adalah hak atas tanah warga yang diambil perusahaan, serta adanya kepala desa yang justru di tersangkakan karena dianggap menghalangi aktivitas tambang,” jelas Halik.

Halik menyatakan bahwa DPRD akan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya digelar pada 9 September 2025 mendatang.

“Kita akan menghadirkan semua pihak, mulai dari dinas pertambangan, kehutanan, perizinan, hingga kepolisian. Kita akan bahas dari segi legalitas pertambangan, AMDAL, serta keabsahan sertifikat warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halik mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proses perizinan tambang diduga cacat prosedur.

“Menurut penuturan warga, tidak pernah ada sosialisasi AMDAL. Bahkan, pengukuran lahan seolah hanya dilakukan di atas meja tanpa verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat setempat,” tambahnya.

Usai RDP, DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan verifikasi data.

Sengketa Lahan dengan PT TIS Konsel Bakal Dibahas dalam RDP
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk tuntut pengembalian hak tanah bersertifikat yang diklaim PT TIS Konsel secara sepihak

“Kita akan lihat sendiri di lapangan, mana yang menjadi hak masyarakat berdasarkan sertifikat dan mana yang menjadi wilayah tambang. Kami berharap agar hak-hak masyarakat yang sah segera dikembalikan,” pungkas Halik.

Aksi ini kembali menyoroti potensi eskalasi konflik agraria di daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Warga berharap langkah DPRD Sultra dapat membawa keadilan dan menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut ini.

Publisher: Mas’ud