Berita UtamaSultra

Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit

382
×

Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit
Ketua: Dr. La Ode Bariun, SH., MH
Sekretaris: Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes
Anggota: dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si saat diambil sumpahnya

SULTRA, TEGAS.CO – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra untuk masa bakti 2025–2027.

Acara pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan peran penting BPRS sebagai jembatan antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah.

Ia meminta agar BPRS bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Sultra.

Gubernur juga menyoroti isu diskriminasi dalam pelayanan. “Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS,” tegasnya.

“Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama.”tambahnya.

Tugas dan Anggota BPRS
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025, BPRS ini terdiri dari lima anggota.

Gubernur Sultra Lantik Badan Pengawas Rumah Sakit

Mereka adalah:

Ketua: Dr. La Ode Bariun, SH., MH

Sekretaris: Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes

Anggota: dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK,

dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan

Ir. Hj. Rezki, M.Si

Tugas utama BPRS adalah memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit, serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Gubernur berharap pengurus yang baru ini dapat membawa perbaikan signifikan dalam sistem kesehatan di wilayahnya.

Foto: La Ode Kaharmin
Sumber: Pemprov Sultra

PUBLISHER: MAS’UD