Berita UtamaSultra

DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025

374
×

DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025
DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025

KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 8 September 2025 malam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, wakil Ketua DPRD, H. Heri Asiku, Hj. Hasmawati dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka disaksikan wakil gubernur Sultra, Ir. Higuain.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abd. Halik, menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda ini berjalan efektif dan efisien.

Ia mengapresiasi kesiapan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan hanya dalam tiga hari, yaitu pada 3, 4, dan 8 September 2025.

Abd. Halik menyoroti bahwa pengambilan keputusan atas Ranperda ini dilakukan jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Bonus 22 hari itu bisalah untuk menambal keterlambatan pengajuan KUA-PPAS yang berapa waktu lalu baru dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Agustus,” ujar And Halik, menyindir keterlambatan yang terjadi sebelumnya.

Gubernur Tekankan Percepatan Penyerapan Anggaran

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama sehingga pembahasan APBD perubahan dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia menjelaskan bahwa APBD Perubahan 2025 disusun sebagai respons atas dinamika sepanjang tahun berjalan, seperti perubahan asumsi ekonomi makro dan kebutuhan belanja strategis yang mendesak.

Lebih lanjut, Gubernur Andi Sumangerukka menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan melakukan langkah kerja cepat dan tepat. Hal ini bertujuan agar alokasi anggaran dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran.

“Saya mengingatkan kembali kepada semua perangkat daerah bahwa dalam pelaksanaan APBD, proses penyerapan anggaran menjadi tolak ukur,” tegas Gubernur.

DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025
DPRD dan Gubernur Sultra Sahkan Perubahan APBD 2025

Ia juga mengingatkan agar administrasi dipersiapkan sejak sekarang, sehingga tidak ada lagi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap APBD Perubahan 2025 dapat menjadi sumber daya penggerak pembangunan yang memajukan dan menyejahterakan masyarakat Sultra, serta mendukung program pemerintah pusat. “Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua,” tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD