
KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak PT. TIS dan warga Desa Bangun Jaya, Konawe Selatan (Konsel), diskors hingga 15 September 2025. Penundaan ini dilakukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menghadirkan seluruh pihak terkait dan mendorong penyelesaian secara damai atau Restoratif Justice (RJ).
Dalam RDP yang berlangsung pada 9 September 2025. Dihadiri ketua Komisi I dan anggota serta ketua komisi III dan anggota.
Ketua komisi I, La Isra mendorong agar RDP ini tuntas dengan damai, namun diskor untuk menghadirkan seluruh pihak pada rapat berikutnya.
“Kami skor RDP nya, nanti kita lanjutkan pekan depan. Kami berharap ada solusi damai antara kedua belah pihak,” harapnya.
Senada dikatakan anggota komisi III, Abdul Halik mengatakan setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak agar ada mediasi. Kepala desa dan warga desa juga mengaku tidak menghalangi perusahaan berinvestasi.
” Warga dan kepala desa justru mensuppor dan menginginkan keterlibatan dalam aktivitas penambangan PT. TIS, ” katanya.
Halik mengingatkan, bahwa ada tiga sukses di sektor pertambangan, yakni, sukses ekonomi, sosial dan sukses ekologi.
Dalam rapat, Kedua belah pihak menyampaikan argumennya mengenai konflik yang terjadi.

Kuasa hukum Pihak PT. TIS, Andri Dermawan, hadir untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan kliennya.
Ia menegaskan bahwa PT. TIS adalah perusahaan legal yang memiliki izin operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku hingga 2026.
Mengenai luas lahan, Andri membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada pembukaan lahan seluas 150 hektar.
Menurutnya, area yang dibuka saat ini baru sekitar satu hektar dan berada di lahan milik orang tua pemilik IUP. “Datanya dari mana? Sekarang kan ada citra satelit, bisa kelihatan kok. Kalau 150 hektar itu di mana bukaannya?” ujarnya.
Ia juga meluruskan kabar bahwa perusahaan melaporkan kepala desa (kades) karena menghalangi kegiatan pertambangan.
Andri menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada kades terkait dengan dugaan aktivitasnya di kawasan konservasi.
“Intinya begini, kita perusahaan kan namanya mau berinvestasi, bukan mau cari masalah. Semua ini bagian dari masyarakat. Kami terbuka untuk diskusi atau mediasi,” kata Andri, seraya menegaskan komitmen PT. TIS untuk berinvestasi secara aman, taat regulasi, dan memberdayakan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum kades Konawe Selatan (Konsel), Adv. Fatahillah, S.H., M.H., meminta penyelesaian melalui restoratif justice.
Ia mempertanyakan kecepatan pihak kepolisian dalam menetapkan kades sebagai tersangka.
Menurut Fatahillah, kades dituduh melakukan aktivitas di kawasan konservasi, padahal lahan yang digarap adalah lahan bersertifikat milik masyarakat untuk program pertanian.
Ia menyoroti adanya kejanggalan, di mana pihak kepolisian menyita alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan tersebut.
Fatahillah juga mengungkapkan bahwa BKSDA setempat belum pernah diundang oleh aparat untuk menentukan batas titik kawasan konservasi.
“Seharusnya kan instansi yang berwenang yang menentukan dulu itu berdasarkan keahlian mereka dan kewenangan mereka,” jelasnya.
Selain itu, ia menemukan adanya perbedaan tanggal, di mana laporan polisi dibuat pada 29 Mei, sementara perbuatan yang dituduhkan terjadi pada 1-3 Juni.
“Ini ada apa sebenarnya? Kenapa LP (Laporan Polisi) sudah ada sebelum perbuatan itu terjadi?” tanya Fatahillah.
Ia menyatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya agar penyelesaian konflik ini dapat diselesaikan dengan damai.
PUBLISHER: MAS’UD