
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (FORMAT) Sulawesi, mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan dugaan aktifitas ilegal mining PT Binanga Hartama Raya (BHR).
Kordinator Presidium Format Sulawesi, Firman mengatkan bahwa PT BHR selama ini di duga kuat melakukan penambangan ore nikel secara ilegal di wilayah kawasan hutan di Kecamatan Lasolo Kepulauwan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dugan ilegal mining yang dimaksud bahwa PT BHR selama ini menambang di wilayah kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pengunaan Kawasan Hutan (PKH) dari Kementrian LHK.
“Penambangan ore nikel secara terbuka dan bebas di wilayah kawasan hutan PT BHR sudah cukup lama kurang lebih 5 tahun,” sebut Firman
Bahkan pada tahun 2023, jelas Firman, PT BHR sudah diberikan sangsi Administrasi atas pengrusakan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 492/MENLHK/SETJEN/GKM./5/2023.
“Surat Keputusan KLHK yang terbit 19 Mei 2023 tersebut pada dasarnya bahwa PT BHR terbukti melakukan perambahan kawasan hutan selus 49,47 Ha,” jelasnya
“Dan harus membayar denda kerugian negara sebanyak 10. 448. 511.413 (sepuluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu empat ratus tiga belas rupiah),” sambungnya
Dengan kerugian negara yang cukup fantastis nilainya, ironisnya sampai saat ini perusahaan tersebut masih leluasa melakukan penambangan diwilayah kawasan hutan.
“Selain itu, kami juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun di lokasi wilayah IUP PT BHR agar mengungkap kejahatan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah,” tegasnya
Harapannya agar perusahaan ini harus di tindak tegas jangan hanya sangsi administrasi, tapi proses pidana harus berlanjut.
“Kami takutkan kerugian negara akan lebih besar lagi melebihi di tahun 2023 yang di lakukan PT BHR,” ungkapnya
“Dan pastinya, berdasarkan data peta dan dokumentasi lapangan bukaan kawasan hutan yang kami miliki, dalam waktu dekat Format Sulawesi akan melaporkan dugaan Ilegal Mining PT BHR di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya. (redaksi)