
KENDARI, TEGAS.CO – Keterlibatan aktif masyarakat adat dalam industri pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penegasan dari segi hukum. Seorang tokoh pemuda pemerhati adat menegaskan bahwa hak mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan, bukan hanya menerima manfaat, telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Supriyadin, sang tokoh pemuda, menyatakan bahwa hak konstitusional masyarakat adat diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Regulasi ini, menurutnya, menjadi landasan utama yang memperbolehkan bahkan mengakui peran masyarakat adat dalam mengelola kegiatan penambangan.
“Keberadaan masyarakat adat dalam pengelolaan pertambangan diakui oleh Undang-Undang. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memperbolehkan masyarakat adat untuk terlibat bahkan mengelola kegiatan penambangan,” tegas Supriyadin kepada TEGAS.CO, Sabtu (13/9/2025).
Pijakan hukum tersebut disebutnya semakin diperkuat dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU yang telah berlaku efektif sejak 18 Februari 2024 ini dinilai membuka ruang partisipasi yang lebih luas, melampaui skema Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini berlaku.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga disebut memberikan peluang konkret. PP ini memungkinkan organisasi masyarakat, termasuk badan usaha masyarakat adat, untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan untuk menolak keterlibatan masyarakat adat. Tanah adat yang dikelola masyarakat bukan klaim baru, melainkan telah dirintis dan dijaga puluhan tahun,” tegasnya.
Supriyadin juga membantah keras jika tuntutan keterlibatan ini dilatarbelakangi oleh motif politik atau kepentingan pribadi tertentu. Ia menekankan bahwa perjuangan ini murni untuk melestarikan budaya dan menjaga kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk mendukung inisiatif ini. “Ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Semua kalangan yang mau memajukan Sultra tentu akan dilibatkan,” pungkas Supriyadin.
PUBLISHER: MAS’UD