Berita UtamaHukumKendari

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp233 Miliar

921
×

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp233 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp233 Miliar
Aditia Aelman Ali SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra didampingi Asintel Kejati, Muhammad Ilham SH MH.

KENDARI, TEGAS.CO – Lembaran baru kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terbuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Jumat (19/9/2025), menetapkan dua tersangka baru dalam mata rantai panjang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Mereka adalah RM, seorang pihak swasta perantara, dan AT, seorang Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Provinsi Sultra.

Penetapan ini semakin mempertegas betapa rumit dan sistemiknya praktik yang membelit industri pertambangan nikel di daerah ini.

Dengan tambahan dua nama ini, totalnya kini sembilan orang yang telah dilingkari status tersangka oleh penyidik.

“Peran keduanya cukup signifikan dalam merangkai dokumen yang diduga tidak benar,” ujar Aditia Aelman Ali SH MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, dalam keterangan pers yang disampaikan dengan khidmat, didampingi Asintel Kejati, Muhammad Ilham SH MH.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Diungkapkan narasi hukum yang kompleks. RM diduga menjadi operator lapangan yang menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka sebelumnya, MM, dari pihak PT AM.

Uang itu, bagai darah dalam tubuh kejahatan, dialirkan untuk mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM tahun 2023.

Dari tangan RM, sebagian dana itu didistribusikan, menjangkau hingga ke meja AT, sang pengawas yang seharusnya menjadi penjaga gawang. AT, yang berstatus anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Atas permintaan RM, ia membuat dokumen RKAB 2023 yang seolah-olah PT AM telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun sebelumnya, sebuah fiksi legal yang dibayar tunai.

Dokumen yang cacat hukum itu kemudian menjadi nyawa bagi operasi ilegal. Disetujui oleh pihak yang tak waspada, dokumen itu lalu diperdagangkan oleh MM kepada para pedagang dengan harga 5 hingga 6 dolar AS per ton. Sebuah komoditas baru yang lahir dari rahim korupsi.

“Atas perannya itu, AT menerima imbalan ratusan juta rupiah dari RM,” tegas Aditia, menyiratkan betapa harga sebuah integritas ternyata bisa dinilai dengan angka.

Dokumen RKAB yang palsu itu kemudian menjadi kunci bagi kapal-kapal pengangkut untuk mengangkut sekitar 480 ribu ton ore nikel.

Bijih tambang itu sendiri diduga kuat berasal dari eks Wilayah IUP PT PCM yang sudah tak lagi aktif, menambah lapisan pelanggaran dalam kasus ini.

Di balik semua transaksi gelap dan manipulasi dokumen, ada satu korban yang nyata: negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengalkulasi kerugian keuangan negara yang ditanggung akibat praktik sempit ini mencapai Rp233 miliar, angka yang menggambarkan betapa besarnya nilai yang dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang.

Kesembilan tersangka, termasuk ES dan HH (PT PCM), MM, MLY, PD (PT AM), HP (perantara), dan SPI (Kepala KSOP Kolaka), kini menghadapi jerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup, sebuah bayangan hukuman yang sebanding dengan beratnya kerugian yang harus ditanggung bersama.

Kasus ini bagai gurita yang kakinya menjalar dari perusahaan tambang, perantara, hingga ke instansi pengawas.

Kejati Sultra terus membedahnya, satu persatu, menungkahi setiap ruas yang menghisap uang rakyat.

Publisher: Mas’ud