
TEGAS.CO., WAKATOBI – Ketua pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi (YHW), Arhawi memastikan pergantian pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi merupakan hal yang mutlak disetiap organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian unsur pimpinan tersebut tidak akan menggangu jalanan proses perkuliahan.
“Pergantian pimpinan STAI Wakatobi tidak mengganggu proses perkuliahan. Dan, pergantian pengurus adalah hal biasa dalam organisasi,” ucap Arhawi lewat pesan WhatsApp yang diterima media ini, Jum,at (19/9/2025).
Arhawi menjelaskan bahwa status kedudukan unsur pimpinan yang baru itu seiring berjalan akan dilakukan penyesuaian. Hal ini terkait pemenuhan syarat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tahun 2020.
Kendati demikian, ia juga mempertanyakan legalitas kepengurusan unsur pimpinan yang lama. Ia menduga unsur pimpinan STAI yang lama tidak mengantongi izin dari pimpinan asalnya.
“Perlu juga kita pertanyakan kepada mereka (pimpinan lama) selaku ASN, apakah mereka selama ini mengantongi izin dari atasan?,” tanyanya.
Tepis Tudingan Tak Ada Izin Atasan
Menanggapi hal ini, Ketua STAI periode 2022-2026, Dr. Suruddin menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam memenuhi standar akreditas lembaga atau kampus diperlukan legalitas pengurus yang resmi, di antaranya;
Pertama, pengurus atau unsur pimpinan harus mematuhi SE Dirjen Diktis Menteri Agama. Kedua, untuk menjadi pejabat PimpinannTinggi (PT) harus berangkat lektor.
“Hal itu tidak serta merta harus mulai dari pangkat asisten, asisten ahli baru lektor 200 lektor 300 baru lektor 400,” jelasnya.
“Di setiap tingkatan itu harus ditempuh dengan mengajar minimal 2 tahun maka diatur dipersyaratkan harus mengajar di kampus itu minimal 5 tahun. Artinya minimal 3 tingkat kepangkatan baru bisa menduduki rektor atau Ketua,” tambah Suruddin.
Oleh karena itu, lanjut Suruddin, untuk mendapatkan syarat pertama dan kedua itu diperlukan syarat mutlak yaitu mengajar mata kuliah, dengan memiliki surat izin dari pimpinan jika PNS, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan dan narkoba.
“Jadi kalau dibilang kami (pimpinan) tidak memiliki izin dari atasan, itu keliru dan tidak betul. Karena keberadaan akreditasi kampus karena adanya pengurus/pimpinan STAI yang legal,” tegasnya.
Laporan: Rusdin