
KENDARI, TEGAS.CO – Dugaan kasus double klaim atau pembayaran ganda yang melibatkan Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari telah mencapai babak baru. Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sultra, menyatakan tidak menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak rumah sakit.
Keputusan ini tertuang dalam laporan tertulis BPRS Sultra yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sultra, c.q. Ketua Komisi IV, tertanggal 14 September 2025.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan RDP yang digelar pada 9 September 2025, yang meminta BPRS dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pembayaran ganda pasien umum dan penjamin BPJS Kesehatan di RSU Hermina Kendari.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Hasil Investigasi BPRS: Human Error Bukan Pelanggaran SOP
Dalam laporannya, BPRS menyatakan telah melakukan analisis hasil pengawasan serta klarifikasi kepada semua pihak terkait, termasuk RSU Hermina, BPJS Kesehatan Kendari, dan keluarga pasien.
Sebelumnya, Ketua BPRS Sultra, Dr. La Ode Bariun, sempat menyampaikan bahwa hasil investigasi awal menemukan adanya “human error” dari pihak RSU Hermina Kendari, khususnya terkait pelayanan pasien dari keluarga Ahmad, yang kehilangan bayi kembarnya.
Bariun menjelaskan, human error tersebut terjadi pada kuitansi atau invoice biaya yang dikirim via WhatsApp kepada Ahmad, yang masih mencantumkan penjamin BPJS Kesehatan.
“Pasien ini awalnya peserta BPJS lalu berubah menjadi pasien umum, sehingga di kuitansi atau invoice untuk biaya selama pelayanan RS Hermina belum diubah oleh manajemen rumah sakit. Ini human error berdasarkan keterangan yang diperolehnya,” jelas Dr. Bariun.
Namun, laporan akhir BPRS menegaskan bahwa meskipun ditemukan adanya kekeliruan administrasi tersebut, badan pengawas berpendapat bahwa tidak ditemukan pelanggaran SOP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Kini Bergulir di Polda Sultra
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa RDP telah dilaksanakan sesuai permintaan aspirator.
“Hasil tindak lanjut BPRS sebagaimana laporan tertulisnya ke DPRD. Selanjutnya, dugaan klaim double bayar ini juga telah bergulir di meja penyidik Polda Sultra sebagaimana laporan tertulis BPRS Sultra,” ujar Andi Saenuddin pada Kamis, 25 September 2025.
Laporan BPRS turut mengungkapkan bahwa keluarga pasien telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Polda Sultra.
Dengan demikian, BPRS Provinsi Sultra berpendapat bahwa persoalan ini telah masuk ranah hukum, sehingga kewenangan penyelesaian lebih lanjut kini berada di tangan Polda Sultra.
Kasus dugaan double klaim ini kini resmi menjadi perkara penyelidikan di tingkat kepolisian, seiring dengan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Rumah Sakit Sultra.
PUBLISHER: MAS’UD