Example floating
Example floating
Berita UtamaSulawesi UtaraSultra

Suwandi Akui Niat Baik Sulaeha Sanusi tapi Melanggar Mekanisme Surat Menyurat

×

Suwandi Akui Niat Baik Sulaeha Sanusi tapi Melanggar Mekanisme Surat Menyurat

Sebarkan artikel ini
Suwandi Akui Niat Baik Sulaeha Sanusi tapi Melanggar Mekanisme Surat Menyurat
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi, S. Sos FOTO: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi, mengakui bahwa surat yang dibuat oleh rekannya, Hj. Suleha Sanusi, berangkat dari niat baik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di lingkar tambang.

Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan surat yang mengatasnamakan Komisi III DPRD Sultra tanpa melalui rapat terlebih dahulu merupakan sebuah pelanggaran prosedur kelembagaan yang berat.

“Secara kelembagaan ini pelanggaran berat, membawa nama Komisi III. Pertanyaannya, siapa yang diwakilinya?” tegas Suwandi dalam sebuah wawancara, Senin (6/10/2025).

Suwandi menjelaskan bahwa secara substantif, perjuangan untuk pemberdayaan masyarakat dan hak ulayat adalah hal yang didukung. Namun, masalah utama terletak pada tataran prosedur.

“Kalau tujuannya baik, oh itu seribu persen kita dukung. Tapi problemnya proseduralnya surat itu. Itu yang kita maksud. Suleha punya niat baik, misalkan seperti itu. Tapi prosedurnya salah,” ujarnya.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Ia menekankan bahwa dalam kelembagaan DPRD, prinsip kolegialitas sangat dijunjung tinggi, terutama untuk surat keluar yang mengatasnamakan komisi.

Menurutnya, Suleha seharusnya memahami bahwa sebuah komisi bukanlah lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala, melainkan bersifat kolektif.

Suwandi juga mempertanyakan legitimasi dari isi surat tersebut, khususnya mengenai klaim tanah ulayat.

Ia menilai hal-hal semacam ini seharusnya dibahas dan dikaji terlebih dahulu secara internal komisi sebelum sebuah surat resmi dikeluarkan.

“Betulkah ada tanah adat di sana? Siapa yang mengatakan bahwa itu tanah adat? Adakah keputusan pemerintah bahwa itu tanda wilayah?” tanyanya.

Prosedur yang benar, menurut Suwandi, adalah dengan mengadakan rapat, mengundang kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional, serta melibatkan pemangku adat untuk memverifikasi status tanah tersebut.

Dari sisi korporat (perusahaan tambang), Suwandi meragukan surat tersebut dapat direspons secara serius jika tidak dikeluarkan melalui prosedur yang resmi.

“Perusahaan itu kan korporat, ada izin pemerintahnya. Tentu harus resmi dong surat kita,” katanya.

Ia menyatakan bahwa Komisi III merasa “gerah” dan “terpasung” karena nama lembaga dibawa tanpa sepengetahuan anggota lainnya.

Baca juga ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

http://Suwandi Akui Niat Baik Sulaeha Sanusi tapi Melanggar Mekanisme Surat Menyurat

https://tegas.co/2025/10/06/kerusakan-lingkungan-dan-hak-adat-langkah-suleha-sanusi-bela-masyarakat-adat-konut-diapresiasi/

https://tegas.co/2025/10/05/aktivis-soroti-kerusakan-lingkungan-di-konut-dan-bela-sikap-suleha-sanusi/

https://tegas.co/2025/10/03/merusak-lingkungan-di-konut-koalisi-mahasiswa-sultra-geruduk-induk-pt-stargate-di-jakarta/

Suwandi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra untuk menangani masalah ini dengan serius guna menjaga integritas dan tata kelola kelembagaan yang baik.

Inti dari persoalan ini, menurut Suwandi, bukan terletak pada niat baik dari substansi surat, melainkan pada pelanggaran prosedur dengan membawa nama komisi tanpa mandat kolektif.

“Jadi yang kita maksud ini bukan soal subtansi suratnya, tapi kenapa harus mengatasnamakan [komisi]. Jadi secara sosial untuk kepentingan umat di sana kita dukung untuk Suleha. Tapi prosedur secara kelembagaan, nah itu yang kita pertanyakan,” pungkas Suwandi.

PUBLISHER: MAS’UD

Example 120x600