Berita UtamaKendariSulawesi TenggaraSultra

Kepala Kantor Penghubung Sultra Cabut Laporan di Polres Jakarta Pusat Terkait 64 Mahasiswa yang Dilaporkan

119
×

Kepala Kantor Penghubung Sultra Cabut Laporan di Polres Jakarta Pusat Terkait 64 Mahasiswa yang Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Kantor Penghubung Sultra Cabut Laporan di Polres Jakarta Pusat Terkait 64 Mahasiswa yang Dilaporkan
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra (kiri) dan Kepala Badan kantor penghubung Sultra-Jakarta, Mustakim (Kanan) Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Kepala Badan Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta, Mustakim, secara resmi mencabut laporan polisi terhadap 64 mahasiswa di Polres Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Pencabutan laporan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi ini disampaikan Mustakim dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Sultra, yang dihadiri oleh Ketua Komisi I La Isra, Sekretaris Komisi I Bhudi Prasetyo, serta anggota Fajar Ishak dan Suparjo.

“Badan Penghubung melalui kuasa hukum yang saya kuasakan mencabut laporan di Polres Jakarta Pusat,” ujar Mustakim dalam rapat tersebut.

Laporan polisi sebelumnya dilayangkan akibat insiden sejumlah mahasiswa yang menduduki dan diduga merusak aset kantor beberapa waktu lalu.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Mustakim menegaskan bahwa langkah pencabutan laporan ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap instruksi Gubernur Sultra.

“Dan hari ini kami akan sampaikan ke pimpinan, yaitu Bapak Gubernur, sebagai bentuk komitmen kepada adik-adik mahasiswa, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Gubernur beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan mengapa pencabutan baru dapat dilaksanakan pada hari ini. Menurutnya, terdapat kendala jadwal dari penyidik yang bertepatan dengan hari libur.

“Namun karena ada kegiatan daripada penyidik yang kemudian juga bertepatan dengan hari libur, maka baru hari ini terlaksana,” pungkas Mustakim.

Ia berjanji bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi resmi mengenai pencabutan laporan ini kepada publik. “Ya insya Allah, ada nanti kami sampaikan kepada publik bahwa pencabutan laporan itu (telah dilakukan).”tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD