BaubauBerita UtamaHukum

Satreskrim Polres Baubau Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tiga Lokasi Berbeda

392
×

Satreskrim Polres Baubau Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tiga Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Baubau Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tiga Lokasi Berbeda
Satreskrim Polres Baubau Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tiga Lokasi Berbeda

TEGAS.CO, BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi wilayah Kota Baubau. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AY alias BD bin LA (21).

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan dalam siaran Pers Senin (13/0/25) menurutnya ” Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Baubau menerima laporan dari tiga orang korban berbeda dengan waktu kejadian yang berdekatan pada bulan Agustus hingga awal September 2025.

1. LP/B/179/VIII/2025/SPKT/Res Baubau/Polda Sultra Kejadian pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Labuke, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, dengan korban ST. Nur Hasanah Muni (23), ibu rumah tangga, warga Jalan Labuke, Kel. Melai.

2. LP/B/186/IX/2025/SPKT/Res Baubau/Polda Sultra Kejadian pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Labuke, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, dengan korban La Ode Muh. Ridwan (23), karyawan honorer, warga Kel. Baadia.

3. LP/B/—/IX/2025/SPKT/Res Baubau/Polda Sultra Kejadian pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, dengan korban WA Ade, yang kehilangan sepeda motor di area rumah kos.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

Kronologi Pengungkapan berawal pada Selasa, 16 September 2025, setelah petugas Satreskrim Polres Baubau memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu sepeda motor hasil curian di wilayah Kelurahan Wajo.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pemuda berinisial AY alias BD bin LA beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dengan rincian:

Yamaha Mio M3 merah, Nomor Polisi DT 6461 KG, milik korban La Ode Muh. Ridwan

Yamaha Mio M3 merah, Nomor Polisi DT 2441 GL, milik korban WA Ade

Yamaha Mio M3 merah, Nomor Polisi DT 6682 KG, milik korban ST. Nur Hasanah Muni

Salah satu sepeda motor bahkan diketahui telah dipinjamkan pelaku kepada anggota keluarganya di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Dan dimodifikasi dengan warna hitam.

Dari hasil penyelidikan, pelaku AY mengaku melakukan pencurian dengan tujuan memiliki sepeda motor tersebut untuk keperluan pribadi. Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Baubau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 juta, terdiri dari:
Korban WA Ade: Rp 24.000.000
Korban ST. Nur Hasanah Muni: Rp 9.000.000

Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor kini diamankan di Mapolres Baubau sebagai alat bukti penyidikan.

Kepala Kepolisian Resor Baubau, AKBP Masyestika Hidayati, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci ganda.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Baubau,” ujar Kapolres.

PENULIS: JSR