
KENDARI, TEGAS.CO – Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi mengenai mekanisme dan harga pembelian gabah dari petani. Hal ini disampaikan menanggapi isu yang beredar tentang adanya pembelian di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) oleh pihak tertentu.
Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Sulawesi Tenggara, Ardiansyah dalam penjelasannya, Bulog Sultra menegaskan bahwa saat ini pembelian gabah dilakukan secara langsung kepada petani atau melalui kelompok tani (Gapoktan), bukan melalui perantara atau peluncur.
“Kami luruskan, sekarang Bulog langsung membeli ke petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Bulog tidak pernah membeli langsung ke penggilingan lagi,” tegas Ardiansyah, Rabu (15/10/2025).
Mekanisme pembayaran juga dilakukan secara langsung ke rekening petani atau Gapoktan untuk memastikan kesejahteraan dan menghindari praktik penjualan dengan harga di bawah standar.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya aksi protes yang diduga karena ketidaksesuaian harga, Bulog menyatakan kesiapannya untuk turun langsung jika menerima laporan tentang harga yang jatuh di tingkat petani.
“Kalau ada laporan dari petani bahwa harga jatuh, kami langsung turun. Keterbatasan kami seringkali karena kurangnya informasi langsung dari petani, karena biasanya ada peluncur yang mengarahkan,” jelasnya.
Bulog juga mengimbau kepada para petani untuk menjual hasil panennya langsung ke kantor Bulog terdekat.
“Kami imbau, jangan melalui peluncur. Langsung ke Bulog saja. Ini untuk mencegah oknum yang mengatasnamakan petani atau Gapoktan, tetapi ternyata bukan petani,” pesannya.
Untuk wilayah Konawe, yang baru saja memasuki masa panen, Bulog telah bersiap menyerap gabah dengan harga standar yang sama, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Soal standar harga, Bulog menegaskan komitmennya untuk konsisten mengikuti HPP yang telah ditetapkan.
“Kami tidak bisa membeli di bawah Rp 6.500, dan juga tidak bisa di atasnya. Harga ini standar sesuai HPP yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak sesuai dengan peraturan.
PUBLISHER: MAS’UD