Berita UtamaHukumSultra

Tahanan BNN Tewas Dianggap Bunuh Diri, Keluarga Soroti Kejanggalan Tangan Terikat dan CCTV Mati

270
×

Tahanan BNN Tewas Dianggap Bunuh Diri, Keluarga Soroti Kejanggalan Tangan Terikat dan CCTV Mati

Sebarkan artikel ini
Tahanan BNN Tewas Dianggap Bunuh Diri, Keluarga Soroti Kejanggalan Tangan Terikat dan CCTV Mati
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar

KENDARI, TEGAS.CO – Dugaan kejanggalan atas meninggalnya seorang tahanan kasus narkoba bernama Fahrul (40) di sel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN Prov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Namun, pandangan DPRD dan keluarga korban berbenturan dengan kesimpulan resmi dari kepolisian.

Pada Senin (27/10/2025), DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menindaklanjuti aduan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dan keluarga korban.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, yang mewakili keluarga, mengungkapkan bahwa temuan pasca-kejadian menimbulkan indikasi kuat bahwa kematian almarhum bukanlah murni bunuh diri.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘

β€œKalau dugaan awal almarhum itu bunuh diri, kalau kita lihat foto-foto ini, itu tidak menceritakan bahwa almarhum meninggal karena bunuh diri,” tegas La Ode Azhar.

Beberapa kejanggalan utama yang disoroti meliputi:

Posisi Ikatan Leher: Azhar mempertanyakan logika gantung diri jika bekas ikatan, yang disebut menggunakan celana jeans, berada di tengah leher dan meragukan kekuatan celana jeans untuk menahan ikatan.

Tangan Terikat: Ia juga mengungkapkan bahwa saat ditemukan tergantung dan saat divisum, posisi tangan almarhum sudah dalam kondisi terikat. “Siapa yang ikat?” tanyanya, menekankan kejanggalan ini.

CCTV Mati: Selain itu, Azhar mengkritisi BNN Sultra karena membiarkan Closed Circuit Television (CCTV) di ruang tahanan mati sejak Fahrul masuk pada November 2024.

“Artinya apa dengan jawaban-jawab itu mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang ditutupi oleh teman-teman BNN,” duga Azhar.

Baca juga πŸ‘‡

https://tegas.co/2025/10/27/hari-ini-dprd-kendari-gelar-rdpu-terkait-kematian-tahanan-di-dalam-sel-bnn-sultra/

Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Kendari berencana merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk meminta BNN Provinsi mengawal tuntas kasus ini dan mendesak dilakukannya gelar perkara.

Di sisi lain, temuan dan desakan keluarga serta DPRD Kendari dimentahkan oleh pernyataan resmi dari kepolisian.

Dikutip dari sejumlah media online,, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya Fahrul (FA) pada Selasa, 7 Oktober 2025, adalah murni bunuh diri dan tidak terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombespol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional dan transparan, meliputi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis, pemeriksaan saksi (petugas jaga dan sesama tahanan), serta pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban,” kata Kombespol Wisnu Wibowo.

Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian disimpulkan sebagai asfiksia akibat gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.

“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tegasnya.

Perbedaan pandangan antara keluarga yang didukung DPRD Kendari dengan kesimpulan kepolisian ini semakin memperuncing misteri di balik kematian tahanan di sel BNN Sultra tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD