
KENDARI, TEGAS.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti dugaan kejanggalan atau ketidakwajaran atas meninggalnya seorang tahanan bernama Fahrul di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN Prov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin, 27 Oktober 2025, pada pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Hal ini menindaklanjuti surat aduan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI).
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Seluruh pihak-pihak yang terkait dugaan kejanggalan atau ketidakwajaran atas meninggalnya seorang tahanan bernama Fahrul di ruang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN Prov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan kehadirannya.
RDPU ini akan dilaksanakan bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I dan III DPRD Kota Kendari.
“Tujuannya adalah untuk mengupas tuntas dan mencari titik terang mengenai kondisi serta penyebab meninggalnya Fahrul saat berada dalam status tahanan BNN Sultra,” seperti dikutip dalam surat RDPU.
DPRD Kota Kendari mengharapkan kehadiran dan kerja sama dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan berkeadilan.
Kehadiran perwakilan keluarga almarhum dan Koordinator GPMI menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dari masyarakat sipil dan lembaga legislatif daerah.
PUBLISHER: MAS’UD

