Berita UtamaHukumOpini

Opini: Integritas Prosedur Eksekusi Tanah di Makassar

166
×

Opini: Integritas Prosedur Eksekusi Tanah di Makassar

Sebarkan artikel ini
OLEH: MAS’UD, SH.CMLC

Kabut tebal hukum dan ketidakpastian menyelimuti 16,4 hektare tanah bernilai strategis di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Di atasnya, dua raksasa ekonomi nasional – PT Hadji Kalla Group yang dipimpin oleh negarawan karismatik Muhammad Jusuf Kalla (JK), berhadapan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), afiliasi dari Grup Lippo.

Ini bukan sekadar sengketa korporasi biasa. Ini adalah pertarungan yang merobek tirai integritas hukum, menyuarakan tuduhan ‘mafia tanah’, dan menggantungkan nasib kepastian investasi di timur Indonesia.

Ketegangan mencapai puncaknya pada awal November 2025, ketika GMTD mengklaim telah berhasil melakukan “eksekusi” pengosongan lahan, sebuah babak final dari drama hukum yang konon telah berlangsung sejak tahun 2000.


GMTD berpegangan pada Putusan Pengadilan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Bagi mereka, ini adalah penegakan hukum yang telah berlarut-larut.
Namun, narasi legal ini segera dibantah oleh raungan kehormatan dan bukti tandingan yang kuat. Hadji Kalla Group, melalui JK, turun langsung ke lokasi pada 5 November 2025. JK, dengan nada yang menggugat, menegaskan bahwa kepemilikan mereka dibentengi oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan terdaftar sejak tahun 1996.

“Ini bukan hanya soal bisnis, ini soal kehormatan. Jika Hadji Kalla yang punya sertifikat sah bisa dirampas haknya, bagaimana nasib masyarakat kecil? Ada rekayasa hukum, ada aroma mafia tanah,” kecam JK, menuding tindakan GMTD sebagai upaya perampasan hak milik entitas lokal oleh “pendatang.”

Di sinilah inti konflik berdenyut. Tumpang Tindih Hak. Bagaimana mungkin sebuah putusan perdata lama yang mengikat sepihak dapat meniadakan kekuatan sebuah Sertifikat HGB, dokumen legal yang diterbitkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)?

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan eksistensi HGB atas nama PT Hadji Kalla di atas objek sengketa. Hal ini, secara prosedural, menempatkan putusan pengadilan dalam posisi yang sangat rentan, sebab pembatalan sertifikat harus melalui jalur hukum yang spesifik (PTUN), bukan serta-merta melalui eksekusi putusan perdata biasa.