Berita UtamaHukumOpini

Opini: Integritas Prosedur Eksekusi Tanah di Makassar

582
×

Opini: Integritas Prosedur Eksekusi Tanah di Makassar

Sebarkan artikel ini

Analisis atas Putusan Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. menyeret kasus ini ke dalam jurang kecurigaan yang lebih dalam. Tuduhan error in persona (kesalahan subjek). Jusuf Kalla secara eksplisit menunjuk bahwa pihak yang digugat dan dikalahkan oleh GMTD dalam putusan tahun 2000 itu hanyalah Manyombalang Dg Solong, yang ia sebut sebagai “penjual ikan.”


Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

https://www.tiktok.com/@tegas.co?_r=1&_t=ZS-91B5Putpwpj

Pertanyaannya tajam. Mungkinkah seorang individu dengan kapasitas terbatas dapat mewakili hak atas 16,4 hektare lahan strategis yang telah dikuasai dan disertifikasi oleh korporasi sekelas Hadji Kalla?

Jika PT Hadji Kalla yang ber-HGB sejak 1996 bukan pihak tergugat dalam perkara pokok tahun 2000, maka secara hukum, putusan itu adalah res inter alios acta, tidak mengikat pihak ketiga. Taktik menggugat subjek yang lemah untuk mendapatkan putusan inkracht yang kemudian digunakan untuk menyerobot aset pihak ketiga adalah ciri khas modus operandi yang dituduhkan sebagai mafia tanah.

Ironi ini diperburuk oleh cacat prosedural eksekusi. Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN, menyatakan bahwa proses eksekusi ini belum melalui tahapan konstatering (pencocokan objek) resmi yang wajib melibatkan BPN. Konstatering adalah benteng terakhir untuk mencegah error in objecto, eksekusi yang salah objek.

Pukulan telak datang dari institusi yang seharusnya melaksanakan eksekusi itu sendiri. Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Wahyudi Said, secara tegas membantah klaim GMTD, menegaskan bahwa PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi ataupun konstatering terhadap lahan yang memiliki empat Sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

Kontradiksi ini mengubah seluruh peta pertempuran. Jika PN Makassar membantah adanya eksekusi resmi, maka tindakan pengambilalihan lahan oleh GMTD pada 3 November 2025 dapat didefinisikan sebagai dugaan penyerobotan lahan atau penguasaan fisik sepihak (usurpasi), bukan pelaksanaan putusan yang sah. Hal ini telah mendorong Hadji Kalla untuk mengambil langkah pidana.

Sengketa ini semakin kompleks dengan adanya klaim dari pihak ketiga, termasuk gugatan oleh Ir. Mulyono Tanuwijaya dan tuntutan historis dari ahli waris Pammusureng Mangawing. Lahan 16,4 Ha yang menjadi rebutan ini ternyata hanyalah irisan dari masalah pertanahan yang lebih luas, melibatkan hak adat yang belum tuntas.

Kasus GMTD vs. Hadji Kalla ini, yang mempertemukan putusan inkracht yang dipertanyakan dengan sertifikat sah yang terdaftar, kini menjadi barometer nasional.

Ketika seorang Mantan Wakil Presiden, dengan dukungan sertifikat resmi dan bantahan dari Pengadilan Negeri setempat, masih harus berjuang mempertahankan haknya, maka pertanyaan besar menggantung di udara. Di manakah letak kepastian hukum bagi pemilik aset di Indonesia?

Di tengah sorotan tajam publik, Hadji Kalla Group kini dihadapkan pada tiga jalur perlawanan strategis. Pertama, Mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap eksekusi yang cacat hukum. Kedua, mendesak BPN untuk segera melakukan pengukuran ulang independen dan penegasan status HGB. Ketiga, melanjutkan laporan atas dugaan penyerobotan lahan, mengingat PN Makassar membantah adanya eksekusi yang sah.

Pertarungan ini bukan sekadar memperebutkan tanah. Ini adalah pertarungan untuk menyelamatkan integritas prosedur hukum dari bisikan gelap “mafia tanah” yang ditudingkan, dan untuk menegaskan kembali bahwa di mata hukum, sertifikat sah yang terbit dari negara harus lebih kuat dari putusan yang diperoleh melalui proses yang dipertanyakan. Makassar kini menanti, putusan apa yang sesungguhnya akan berlaku. Hukum, atau manipulasi yang berkedok putusan inkracht.