Berita UtamaSultra

Tuntaskan Ranperda Jamsostek, Gubernur Sultra Jawab Tuntas Pandangan Umum Fraksi DPRD

423
×

Tuntaskan Ranperda Jamsostek, Gubernur Sultra Jawab Tuntas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini
Tuntaskan Ranperda Jamsostek, Gubernur Sultra Jawab Tuntas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio

KENDARI, TEGAS.CO. โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna krusial pada Selasa malam, 11 November 2025, dengan agenda utama penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, ini dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan jajaran eksekutif.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Sekda Asrun Lio, menyampaikan tanggapan rinci terhadap berbagai masukan, kritik, dan saran komprehensif dari seluruh Fraksi.

Jawaban ini menandai langkah penting dalam proses legislasi, memastikan Ranperda Jamsostek yang dihasilkan kelak dapat memberikan perlindungan optimal bagi seluruh tenaga kerja di Sultra, baik formal maupun informal.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Raperda ini dibahas sebagai tindak lanjut atas amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Surat Edaran Kemendagri terkait Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Secara umum, Gubernur menyambut baik apresiasi dan dukungan dari Fraksi-Fraksi untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini. “Ranperda ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan sosial yang memadai sesuai amanat undang-undang,” tegas Sekda Asrun Lio, mengutip jawaban Gubernur.

Poin-poin Kunci Jawaban Gubernur
Dalam paparannya, Pemerintah Provinsi memberikan klarifikasi dan menyepakati beberapa poin penting yang menjadi sorotan Fraksi, meliputi Kemitraan Multi-Pihak (Fraksi Gerindra Indonesia Maju).

Gubernur menyepakati pentingnya kemitraan yang melibatkan Pemprov, Kabupaten/Kota, Desa (melalui APBDes), BUMD, Dunia Usaha (termasuk industri pertambangan dan konstruksi), dan optimalisasi skema CSR untuk mendukung Jamsostek.

Tuntaskan Ranperda Jamsostek, Gubernur Sultra Jawab Tuntas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Tuntaskan Ranperda Jamsostek, Gubernur Sultra Jawab Tuntas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Penguatan Kepatuhan Pemberi Kerja (Fraksi Gerindra Indonesia Maju). Pemerintah Provinsi akan mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap dalam penguatan kepatuhan, untuk menghindari beban represif yang dapat melemahkan usaha kecil.

Pengawasan Upah Minimum (Fraksi PDI Perjuangan). Pengawasan akan dioptimalkan melalui peran Dewan Pengupahan dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk monitoring berkala, serta penyediaan mekanisme pengaduan bagi pekerja/buruh. Konsekuensi pelanggaran merujuk pada UU Ketenagakerjaan (terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja).

Perlindungan Pekerja Non-ASN dan Pekerja Rentan (Fraksi Partai Demokrat). Perlindungan telah diatur secara khusus dalam Pasal 17 Raperda, dengan aspek pendanaan di Pasal 9 dan pengawasan di Pasal 5 serta Pasal 11. Peran Anggaran Daerah dan Bantuan Iuran (Fraksi Partai Bulan Bintang).

Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dari APBD (Pasal 9). Untuk percepatan perluasan cakupan, Gubernur akan memberikan bantuan iuran tahunan bagi Pekerja Perorangan/UMKM yang masuk kategori Pekerja Rentan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Digitalisasi Layanan (Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa). Pelayanan pendaftaran, pengawasan, dan evaluasi kepesertaan telah terakses melalui SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) dan website BPJS Ketenagakerjaan, menjamin efektivitas dan transparansi.

Basis Data Tenaga Kerja (Fraksi Partai Golongan Karya). Basis data terus diperbarui dan disinkronkan: pekerja formal menggunakan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), sementara pekerja informal menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Dengan disampaikannya Jawaban Gubernur ini, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan segera memasuki tahapan selanjutnya, yakni pembahasan di tingkat komisi atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Diharapkan Raperda ini dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi program Jamsostek di seluruh wilayah Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD