
KENDARI, TEGAS.CO โ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mematangkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Ketua Bapemperda DPRD Sultra, La Ode Muhamad Marshudi, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sultra dalam menyempurnakan Ranperda Hak Prakarsa dewan tersebut.
Acara yang berlangsung di Hotel Azizah Syariah Kendari pada Selasa, 18 November 2025, ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang kuat. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur, menetapkan mekanisme pelaksanaan TJSLP.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Mengoptimalkan kontribusi, memastikan dunia usaha memberikan dampak positif yang maksimal terhadap pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan di Sultra.
“Ranperda TJSLP ini sangat krusial. Kita ingin kontribusi dari dunia usaha terhadap daerah ini tidak hanya sporadis, tetapi terstruktur dan optimal, khususnya dalam mendukung pembangunan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Marshudi.
Ia menambahkan, penyempurnaan Naskah Akademik melalui FGD ini penting untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sultra.
PENULIS: MAS’UD