Berita UtamaSultra

Ketua DPRD Sultra Buka FGD Ranperda TJSLP, Tekankan CSR Bukan Sekadar Seremoni

401
×

Ketua DPRD Sultra Buka FGD Ranperda TJSLP, Tekankan CSR Bukan Sekadar Seremoni

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra Buka FGD Ranperda TJSLP, Tekankan CSR Bukan Sekadar Seremoni
Ketua DPRD Sultra Buka FGD Ranperda TJSLP, Tekankan CSR Bukan Sekadar Seremoni

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa, 18 November 2025, memulai langkah krusial dalam menata ulang tata kelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di wilayahnya.

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Prakarsa DPRD tentang TJSLP.

Digelar di Hotel Azizah Syariah Kendari, FGD yang diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sultra ini bertujuan menyusun regulasi yang mampu mengatur dan mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan.

Di sebuah ruangan yang dipenuhi perwakilan akademisi, aktivis, pemangku kebijakan, hingga perwakilan dunia usaha, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, berdiri dan membuka secara resmi kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 Wita tersebut.

Dalam sambutannya, La Ode Tariala menegaskan bahwa Ranperda ini hadir bukan sekadar untuk menambah daftar aturan daerah, tetapi untuk menutup kekosongan regulasi yang selama ini membuat program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan berjalan tanpa standar baku.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

โ€œPerusahaan telah banyak berkontribusi, tetapi kita butuh payung hukum yang memberikan kepastian. Agar CSR tidak hanya seremoni, tapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjaga lingkungan,โ€ tegasnya.

Tariala menyoroti pesatnya aktivitas pertambangan, industri, dan perkebunan di Sultra. Ia melihat perlunya tata kelola yang solid agar keberadaan perusahaan membawa keberkahan, bukan hanya pemasukan.

โ€œCSR bukan hadiah, tetapi kewajiban moral dan sosial. Dan tugas kita menghadirkannya secara lebih sistematis,โ€ katanya.

Ia menekankan bahwa Ranperda ini adalah jalan tengah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis, memastikan bahwa desa-desa di sekitar lokasi industri tidak lagi mengeluhkan minimnya program pemberdayaan dan persoalan lingkungan mendapat tindak lanjut signifikan.

FGD ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Bapemperda DPRD Sultra, La Ode Muhamad Marshudi, S.Sos., yang juga memberikan sambutan.

Di antara peserta FGD yang terundang adalah perwakilan dari organisasi besar seperti HIPMI, APINDO, PERHAPI Sultra, serta perbankan seperti Bank Sultra dan BPR Bahteramas.

Puluhan perusahaan pertambangan dan industri, termasuk PT Antam, PT Ceria Nugraha Indotama, PT VDNI, dan PT OSS, juga hadir menunjukkan keseriusan dunia usaha terhadap isu ini.

Sesi diskusi berfokus pada pembahasan dan penyempurnaan Naskah Akademik Ranperda TJSLP. Naskah tersebut dipaparkan oleh Tim Penyusun, dan diperkaya dengan pandangan dari narasumber kredibel yaitu,

Muh. Zuhri, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra. DR. Syafril, SH., M.Hum, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra. DR. HC. Supriadi, SH., MH., PhD., Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Sulawesi Tenggara.

Sesi diskusi lanjutan yang dipimpin oleh Dahris Djuddawie sebagai moderator ini diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif.

Ranperda ini dipandang sebagai titik temu antara kebutuhan pembangunan daerah dan tanggung jawab perusahaan.

Melalui hak prakarsa DPRD, Tariala memimpin langkah yang diyakini akan mengubah wajah tata kelola CSR di Sultra, menjadikannya landasan hukum yang kuat dan efektif.

PENULIS: MASโ€™UD