
KENDARI, TEGAS.CO. – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan empat Ranperda inisiatif DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) telah tuntas dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025.
Rapat penting yang membahas produk legislasi daerah ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Sultra.
Hadir pula perwakilan dari pihak eksekutif dan terkait, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans), perwakilan BPJS, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam sesi pembahasan, Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sultra menjadi salah satu sorotan utama anggota Bapenperda. Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Sultra.

Selain Ranperda Jamsostek, Pansus juga membahas empat Ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Sultra, yang mencakup berbagai sektor strategis.
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi.
Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ranperda tentang Fasilitasi Desa Wisata.
Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Anggota Bapenperda DPRD Sultra, H. Fajar Ishak, menjelaskan bahwa kelima Ranperda ini merupakan fokus pembahasan utama Pansus. Ranperda inisiatif tersebut merupakan respons legislatif terhadap isu-isu penting di daerah, mulai dari moralitas publik hingga pengelolaan sumber daya alam.
Menanggapi pembahasan dan sorotan yang diberikan anggota dewan, Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam mewujudkan perlindungan sosial yang komprehensif bagi tenaga kerja.
”Kami dari pihak eksekutif, khususnya Dinas Nakertrans, memberikan penjelasan secara detail mengenai pentingnya Ranperda Jamsostek ini.
Ranperda ini adalah kunci untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang optimal,” jelas LM Ali Haswandy.
Haswandy menambahkan bahwa sinergi antara Pemprov, DPRD, dan BPJS sangat diperlukan agar implementasi Ranperda Jamsostek dapat berjalan efektif setelah disahkan.
Ia juga menyampaikan kesiapan dinasnya untuk menindaklanjuti masukan dari anggota Bapenperda.
Usai tuntasnya Rapat Pansus, Bapenperda DPRD Sultra dijadwalkan akan melanjutkan proses Ranperda ini dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD).
FGD tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, di Kendari, sebagai langkah finalisasi sebelum Ranperda dibawa ke tahap selanjutnya.
Usai tuntasnya Rapat Pansus, empat buah raperda tersebut di kirim ke Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk fasilitasi. Setelah hasil fasilitasi ada, selanjutnya di tetapkan dalam rapat peripurna dewan.
PENULIS: MAS’UD