
KENDARI, TEGAS.CO, Jumat 28 November 2025 โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Dewan Paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra.
Selain penetapan APBD, rapat ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) untuk tahun 2026.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Fajar Ishak, SE., MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bapemperda telah merampungkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propem Perda Tahun 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya karena kita semua telah berkenan hadir mengikuti acara ini,” ujar H. Fajar Ishak mengawali laporannya.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sultra atas koordinasi yang baik dengan DPRD, terutama dalam proses pembahasan dan penyusunan Propem Perda.
10 Raperda Prioritas Tahun 2026
Rapat finalisasi Raperda yang melibatkan Biro Hukum Pemprov dan tenaga ahli telah dilaksanakan pada tanggal 25 November 2025.
Dalam rapat tersebut diputuskan sebanyak 10 Raperda yang akan ditetapkan dalam Propem Perda 2026.
“Rapat Dewan, Saudara Gubernur, hadirin yang berbahagia, sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan penjelmaan dari fungsi DPRD, khususnya fungsi pembentukan peraturan daerah,” jelas H. Fajar Ishak.
Dari 10 Raperda tersebut, 4 di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan 6 lainnya merupakan usulan Hak Prakarsa dari DPRD.
4 Raperda Usulan Pemerintah Provinsi yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Raperda tentang Peleburan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Sultra menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sultra.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara.
6 Raperda Hak Prakarsa DPRD yaitu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Haji.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Fajar Ishak menekankan bahwa momentum ini menunjukkan kuatnya hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menambahkan bahwa substansi Propem Perda harus didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, penugasan pembantuan, dan terakhir adalah aspirasi masyarakat itu sendiri.
Juru bicara Bapemperda tersebut berharap kesepuluh Raperda yang telah diprogramkan tidak hanya menjadi syarat formal belaka.
“Kami harapkan dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan malam ini, melainkan menjadi Raperda-Raperda prioritas yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutup
Fajar Ishak, seraya berharap Raperda yang dihasilkan berkualitas dan mampu memberikan manfaat besar bagi kemakmuran rakyat Sulawesi Tenggara.
PENULIS: MAS’UD