
KENDARI, TEGAS.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kendari pada Jumat malam, 28 November 2025.
Total anggaran Belanja Daerah yang disepakati mencapai Rp4,083 triliun, dengan rincian postur anggaran yang telah melalui pembahasan maraton oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, mewakili Gubernur, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra. Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemprov Sultra, menandai persetujuan bersama.
Juru bicara Banggar DPRD Sultra, Budhi Prasojo, menyampaikan bahwa pembahasan APBD 2026 berjalan intens dan interaktif. Dalam laporannya, Budhi merincikan postur akhir APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Pendapatan Daerah Disepakati sebesar Rp4.068.701.689.192,70.
Belanja Daerah: Disepakati sebesar Rp4.083.641.951.889,70. Pembiayaan Daerah Disepakati sebesar Rp14.940.222.697,00.
Meskipun menyetujui, Banggar DPRD Sultra memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kritis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Konsistensi Anggaran menegaskan bahwa komposisi anggaran harus selaras dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang telah disepakati.
Harmonisasi Pembangunan yang mendesak sinkronisasi program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah ketimpangan antar daerah di Sultra.
Dinas Sosial (Dinsos) Diminta segera merealisasikan Bantuan Sosial (Bansos) keagamaan yang telah terverifikasi dan diserahkan secara simbolis.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Diinstruksikan untuk menindaklanjuti usulan bantuan masyarakat (benih, perahu, mesin, alat tangkap) dan meningkatkan pengadaan cold storage untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disperindag diminta memperketat pengawasan kawasan industri agar sesuai RT/RW Provinsi dan meningkatkan alokasi anggaran sebagai stimulan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Direkomendasikan segera mengadakan laboratorium pengujian keamanan pangan.
Sisa Anggaran Pemprov diminta merealisasikan sisa pembangunan yang terhambat, khususnya yang berasal dari dana cost sharing Pemprov, agar dapat berkontribusi pada PAD.
Pada akhirnya, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua, menyatakan bahwa Dewan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk segera ditetapkan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, Ir. Hugua, menekankan beberapa poin penting yaitu apresiasi kepada Pemerintah Provinsi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kesungguhan DPRD, TAPD, dan seluruh OPD dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 dalam waktu yang singkat.
Tindak Lanjut dokumen Ranperda akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, dengan harapan dapat ditetapkan secepatnya.
Efisiensi Gubernur mengingatkan seluruh OPD untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Prioritas Tahun 2026 adalah tahun kedua periode RPJMD 2025-2029, di mana program pembangunan harus berjalan sesuai target, berfokus pada tiga prioritas kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM; penguatan perekonomian berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif; serta tata kelola pemerintahan yang inovatif, akuntabel, dan berintegritas.
Integritas seluruh jajaran diimbau memegang teguh prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Gubernur menutup rapat dengan harapan agar seluruh proses perencanaan dan penganggaran telah sesuai dengan pentahapan dan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, mengingat adanya pengawasan ketat dari lembaga terkait seperti KPK, BPK, dan BPKP.
PENULIS: MAS’UD