Berita UtamaSultra

DPRD Sultra Sentil “Negara di Atas Negara”, Minta KPK Tindak Tegas Perusahaan Tambang Penunggak Pajak

717
×

DPRD Sultra Sentil “Negara di Atas Negara”, Minta KPK Tindak Tegas Perusahaan Tambang Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Sentil "Negara di Atas Negara", Minta KPK Tindak Tegas Perusahaan Tambang Penunggak Pajak
H. Suwandi

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Suwandi, menyampaikan kritik tajam dan sejumlah pertanyaan strategis di hadapan tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kamis (4/12/2025).

Legislator senior ini menyoroti ketimpangan antara kekayaan sumber daya alam (SDA) Sultra dengan pendapatan daerah, serta dugaan kebocoran pajak dari sektor pertambangan asing.

Mengawali pertanyaannya, Suwandi menyinggung posisi dilematis DPRD dalam fungsi penganggaran (budgeting).

Ia menyebut bahwa aspirasi masyarakat yang ditampung reses seringkali berbenturan dengan keterbatasan anggaran yang disusun eksekutif.

“Masyarakat meminta jembatan, meminta sumur bor, meminta jalan usaha tani, ada bantuan yang lain-lain. Tapi begitu kita berhadapan dengan pembahasan anggaran, eksekutif mengatakan pagu terbatas,” ungkap Suwandi.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Ia menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sejatinya adalah instrumen terbaik untuk menjawab kebutuhan rakyat, namun tantangannya terletak pada pengawasan agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Suwandi juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menilai ada ketidakadilan yang dirasakan daerah penghasil tambang.
“Hasil kandungan alam kami, Allah kasih begitu limpahnya sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya nikel, sangat tidak sebanding dengan uang yang beredar keluar dari Sultra,” tegasnya.

Ia membandingkan dana transfer pusat yang cenderung menurun padahal eksploitasi SDA terus berjalan masif.

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi meminta arahan KPK terkait penertiban operasional perusahaan tambang, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA).

Ia mencontohkan banyaknya kendaraan operasional tambang yang tidak menggunakan plat daerah (Non-DT), sehingga tidak berkontribusi pada pajak daerah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekesalannya terhadap perusahaan di kawasan industri (seperti di Morosi/PT. VDNI) yang dinilai abai terhadap kewajiban pajak air permukaan.

“Dulu KPK pernah memasang plang di sana. Sampai detik ini kewajibannya kepada daerah, khususnya pajak air permukaan, itu sampai detik ini macet,” beber Suwandi.

Menutup pernyataannya, Suwandi mengutip pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai pesan tegas agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Sultra.

“Pesan terakhir saya, saya sepakat dengan Menteri Pertahanan Keamanan Negara, Pak Sjafrie Sjamsoeddin, yang mengatakan bahwa tidak boleh ada negara di atas negara,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD