
KENDARI, TEGAS.CO – Kamis, 4 Desember 2025 – Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Yudha Wibowo, hadir di gedung parlemen Sulawesi Tenggara bukan sekadar untuk seremoni.
Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2025, Agung membawa “cermin” bagi para wakil rakyat, sebuah survei persepsi internal yang hasilnya cukup menohok.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sultra, serta jajaran Inspektorat dan BPKAD yang hadir, Agung memaparkan hasil survei cepat yang dilakukannya sesaat sebelum acara dimulai.
“Hasil surveinya, 74,7 persen menyatakan bahwa korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara itu sangat masif atau masif. Hanya sebagian kecil yang menjawab tidak tahu,” ujar Agung sembari menampilkan grafik data di layar proyektor.
Agung menyoroti secara khusus dua responden yang memilih opsi “tidak tahu” terkait kondisi korupsi di daerahnya sendiri.
Dengan nada satir namun tegas, ia mengingatkan bahwa dalam hukum, ketidaktahuan bukanlah alasan pembenar.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
“Kalau benar-benar tidak tahu, berarti inner state-nya belum berdosa. Tapi hati-hati, kalau pura-pura tidak tahu, itu lain cerita. Karena ketidaktahuan tidak menghapus pidana,” sentilnya yang disambut tawa tegang para anggota dewan.
Dalam paparannya, Agung meluruskan kesalahpahaman umum mengenai nomenklatur jabatannya.
Ia menegaskan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sering disalahartikan sebagai unit yang mengurus perbaikan kinerja atau kesejahteraan pegawai.
“KPK itu singkatannya Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Komisi Perbaikan Kinerja. Seringkali teman-teman dewan curhat soal tambahan gaji atau kesejahteraan. Itu bukan ranah kami. Itu nanti jadi temuan (audit),” tegas Agung.
Ia menjelaskan bahwa tugas Korsup adalah mengoordinasikan instansi berwenang (Kepolisian dan Kejaksaan) serta melakukan supervisi atas penanganan perkara.
Jika sebuah kasus mangkrak atau terindikasi adanya conflict of interest di aparat penegak hukum daerah, KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengambilalihan perkara (take over).
Poin krusial yang ditekankan Agung dalam pertemuan tersebut adalah kerawanan korupsi pada sektor Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dieksekusi melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Ia mengingatkan bahwa modus ini seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kolusi antara eksekutif dan legislatif.
“Hati-hati, Pokir itu kasusnya seringkali bermuara di PBJ. Jangan sampai niat membangun daerah justru berakhir dengan rompi oranye,” pesannya.
Meski materi yang dibawakan cukup berat, Agung membuka sesi dengan pendekatan persuasif.
Ia sempat melontarkan pantun tentang “Bunga Melati dan Senjata” sebagai metafora membangun daerah tanpa korupsi, serta mengajak para anggota dewan untuk tidak sungkan berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam rangka konsultasi pencegahan.
“Tak kenal maka tak sayang. Silakan mampir, kita ngopi di kantin KPK. Tapi ingat, kalau sudah kenal, jangan minta ‘perlindungan’ kalau salah. Karena tugas kami memberantas, bukan melindungi koruptor,” pungkasnya.
Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah menyoroti tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara menjelang tahun anggaran 2026, khususnya dalam aspek pencegahan kebocoran anggaran daerah.
PUBLISHER: MAS’UD