
KENDARI, TEGAS.CO โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membunyikan alarm bahaya terkait evolusi modus korupsi di Indonesia. Tidak lagi sekadar pencurian uang negara secara konvensional, praktik rasuah kini telah bermetamorfosis menjadi State Capture Corruption, di mana regulasi sengaja dirancang untuk melegalkan kejahatan.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Agung Yudha Wibowo, didampingi Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam pemaparannya di hadapan jajaran pemerintah daerah dan DPRD di Kendari, Kamis (4/12/2025).
KPK menyoroti fenomena di mana aktor non-negara, seperti pihak swasta atau oligarki, kini memiliki kemampuan mendikte kebijakan negara. Para pelaku tindak pidana korupsi saat ini disebut sebagai kalangan terpelajar yang sangat memahami celah hukum.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
“Koruptor sekarang itu pintar-pintar, well-educated. Modusnya adalah State Capture Corruption, di mana pihak swasta menguasai negara. Mereka menggunakan regulasi untuk melegitimasi aksi mereka,” ungkap Agung Yudha Wibowo.
Salah satu contoh paling nyata dari praktik ini, menurut KPK, terlihat pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pertambangan (UU Minerba).
KPK menyinggung hilangnya klausul krusial mengenai pengembalian pengelolaan dana pasca-tambang (reklamasi) kepada negara dalam versi undang-undang terbaru (UU No. 3 Tahun 2020).
Agung mengungkapkan, sebelumnya sempat ada upaya keras, salah satunya dari Budi Gunadi Sadikin saat menjabat Dirut Inalum, agar dana jaminan reklamasi dikelola langsung oleh negara.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian kelestarian lingkungan pasca-eksploitasi. Namun, upaya tersebut kandas di tingkat legislasi pusat.
“Di pasal terakhir undang-undang itu (UU Minerba yang baru), pengelolaan pasca-tambang tidak dikembalikan kepada negara, tapi tetap dikelola seperti sebelumnya. Ini berisiko dana reklamasi tidak optimal dan lingkungan rusak,” tegas Agung.
Regulasi ini dinilai melemahkan kontrol negara, membiarkan potensi kerusakan lingkungan tanpa jaminan pemulihan yang memadai.
Menyadari posisi daerah yang kerap dirugikan oleh kebijakan pusat, sering diistilahkan dengan “Pusat dapat emas, daerah dapat sampah”. KPK memberikan strategi khusus bagi pemerintah daerah.
KPK mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk berani menggunakan kewenangan administratif mereka sebagai posisi tawar (bargaining power) yang kuat.
Salah satunya melalui penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) atau rekomendasi teknis izin lingkungan.
“Bapak Ibu di daerah punya senjata. Kalau pusat kasih izin tambang tapi daerah tidak mengeluarkan rekomendasi teknis atau izin lingkungan karena tidak sesuai dengan tata ruang daerah, izin pusat itu tidak akan jalan. Itu kuncinya,” jelas Agung.
KPK meminta legislator dan eksekutif di daerah tidak ragu “bermain” di ranah legalitas perizinan ini demi melindungi kepentingan daerah dari eksploitasi yang tidak berdampak positif bagi masyarakat lokal.
Selain pertambangan, KPK juga membeberkan ketidaksinkronan regulasi di sektor lain. Di antaranya adalah potensi masalah antara UU Penyelenggaraan Haji (Kemenag) dan UU Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Ketidakselarasan antara badan yang mencari uang (BPKH) dan badan yang menghabiskan uang (Kemenag) dinilai berpotensi menggerus Dana Abadi Umat.
Isu transisi energi juga tak luput dari sorotan. KPK menyebut dominasi batubara (PLTU) di Jawa yang mengalami oversupply telah menghambat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di luar Jawa, termasuk Sulawesi, meskipun Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement.
PUBLISHER: MAS’UD