Berita UtamaSultra

Gubernur Sultra Tegaskan Pembelian Lahan Sesuai Prosedur dan Legalitas

807
×

Gubernur Sultra Tegaskan Pembelian Lahan Sesuai Prosedur dan Legalitas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Tegaskan Pembelian Lahan Sesuai Prosedur dan Legalitas
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purna) TNI Andi Sumangerukka

KENDARI, TEGAS.CO, Senin 8 Desember 2025 – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menjelaskan duduk perkara terkait status lahan yang baru-baru ini menjadi perbincangan.

Gubernur menegaskan, proses pembelian tanah tersebut dilakukan secara transparan dan telah melalui verifikasi legalitas yang ketat melibatkan instansi berwenang.

Dalam keterangannya, Andi Sumangerukka menampik jika dirinya disebut sebagai pihak yang melakukan pembukaan lahan awal.

Dirinya mengklarifikasi posisinya murni sebagai pembeli atas tanah yang sudah dimiliki warga selama bertahun-tahun.

“Saya kan bukan pemilik tanah itu (awalnya). Tanah itu sudah ada sejak lama, sudah bertahun-tahun. Setelah bertahun-tahun pemiliknya mencari pembeli, akhirnya ketemu dengan saya,” ujar Gubernur saat memberikan penjelasan di hadapan sejumlah awak media.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Gubernur menekankan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi aset.

Ia tidak serta-merta membeli lahan tersebut tanpa melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status hukum dan sertifikat tanah.

“Saya juga tidak bodoh, masa tiba-tiba langsung saya beli. Saya tanya dulu legalitasnya. Saya suruh cek sesuai dengan kewenangan yang saya miliki. Saya tanya ke instansi yang punya kewenangan, bukan tanya ke orang-orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ASR memaparkan kondisi fisik lahan sebelum transaksi terjadi. Ia menyebut bahwa lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut sebagian sudah dalam kondisi terbuka atau terdapat bukaan lama berupa empang seluas sekitar 2 hektare sebelum ia membelinya.

“Karena sebelum saya beli itu sudah ada bukaan, sudah ada empang. Jadi itu 5 koma sekian hektare, di 2 koma sekian hektare itu sudah terbuka,” jelasnya.

Keputusan untuk membeli lahan tersebut diambil setelah instansi terkait menyatakan, tanah tersebut tidak bermasalah (clean and clear) dan memiliki status legal yang sah.

“Artinya setelah semua disampaikan bahwa ini status tanahnya benar, ada sertifikatnya, dan dijelaskan oleh instansi berwenang bahwa ini tidak masalah dan legal, barulah saya beli,” pungkas mantan Kabinda Sultra ini.

PUBLISHER: MAS’UD