
KENDARI, TEGAS.CO โ Babak baru kasus hukum yang menjerat guru Mansur kembali bergulir. Andri Darmawan, SH., MH., selaku kuasa hukum terpidana guru Mansur, resmi melaporkan kuasa hukum korban, Nasruddin, SH., MH ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (12/12/2025).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Nasruddin, Andri juga melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama pengguna @La Ode Intibumi.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang diduga palsu atau hasil editan.
“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban, dan pemilik akun Facebook bernama @La Ode Intibumi,” tegas Andri usai membuat laporan.
Andri menjelaskan, inti pelaporan bermula dari beredarnya tangkapan layar chat WA yang diklaim sebagai percakapan guru Mansur.
Bukti tersebut dipamerkan oleh terlapor Nasruddin hingga diberitakan di beberapa media, serta diunggah oleh akun @La Ode Intibumi di grup Facebook ‘Sultra Info’.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Berdasarkan narasi yang dibangun dari chat tersebut, Nasruddin menyebut bahwa guru Mansur adalah “orang sakit”. Namun, Andri membantah keras keaslian chat tersebut.
Ia membeberkan indikasi kuat bahwa bukti yang disebar adalah hasil fabrikasi (editan), terlihat dari format nomor telepon yang tidak lazim.
“Biasanya dalam WhatsApp, kalau masuk nomor baru, tidak ada format ‘+620’. Pasti tertulis ‘+62’ spasi lalu angka ‘8’, diikuti spasi lagi. Nah, bukti yang beredar ini tertulis ‘+6208’ dan angkanya rapat semua. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan,” terang Andri secara rinci.
Dalam keterangannya, Andri juga menyanggah klaim pihak korban yang menyebut bahwa kliennya (Mansur) telah mengakui chat tersebut di persidangan. Menurut Andri, sanggahan Mansur justru telah tertuang dalam putusan pengadilan.
Ia meluruskan bahwa satu-satunya hal yang diakui Mansur adalah insiden empat tahun lalu saat ia meminta wali murid untuk membuka cadar saksi anak.
Hal itu dilakukan Mansur semata-mata untuk memastikan identitas muridnya karena mencurigai suara yang terdengar seperti laki-laki.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat-chat itu. Kalau nomornya iya (mengakui itu nomornya), tapi kalau isi chat-nya tidak,” tegasnya.
Menanggapi tudingan Nasruddin yang menyebut kliennya memiliki kelainan jiwa atau pedofilia berdasarkan chat tersebut, Andri menyebut hal itu sebagai bualan tak berdasar. Sebagai bukti pembanding yang sah, Andri merujuk pada hasil pemeriksaan medis resmi.
“Hasil pemeriksaan psikiater pada 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Pak Mansur tidak memiliki kelainan jiwa yang mengarah pada pedofilia. Jadi, dasar apa dia mengatakan Pak Mansur itu sakit? Kita punya bukti medisnya,” pungkas Andri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para terlapor adalah Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 35 (Manipulasi Dokumen Elektronik) UU ITE.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban, Nasruddin, menanggapi santai laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa perihal bukti percakapan (chat) tersebut telah ditanyakan kepada Mansur di dalam persidangan dan diklaim telah diakui oleh terdakwa.
“Masalah chat itu sudah saya tanyakan sama Mansur di persidangan. Mansur sudah akui bahwa itu chat-nya. Kemudian saya sudah jadikan juga sebagai bukti di pembelaan saya,” ungkap Nasruddin.
Terkait tudingan manipulasi format nomor telepon “+6208”, Nasruddin membantah melakukan pengeditan. Pihaknya mengaku telah melakukan uji coba pada beberapa perangkat ponsel dan menemukan bahwa format tersebut memang bisa muncul secara otomatis pada kondisi tertentu jika nomor tidak tersimpan.
“Kita sudah lakukan uji coba, bisakah cek seperti ini? Ternyata di beberapa handphone itu seperti itu kalau nomornya tidak ter-save (tersimpan), dia muncul 6208,” jelasnya.
Justru, Nasruddin menyambut baik laporan ini agar kepolisian dapat melakukan uji digital forensik. Ia berharap handphone milik Mansur dan handphone penerima pesan dapat diperiksa secara menyeluruh untuk membuktikan kebenaran, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Saya memang berharap dia lapor saya, supaya ini tidak jadi fitnah. Ketika saya diperiksa, saya yang membuktikan bahwa barang ini sudah sempat dibuka di persidangan, dan saya minta agar Mansur juga diperiksa handphonenya supaya ada digital forensik,” tambahnya.
Mengenai sebutan “orang sakit”, Nasruddin berpegang pada fakta persidangan terkait perilaku mencium murid. Ia mempertanyakan kewajaran perilaku tersebut meskipun ada hasil pemeriksaan medis.
“Sekarang saya tanya, normal tidak orang kalau suka cium-cium anak kecil? Bukan muhrimnya. Itu fakta sidang. Kalau orang normal, pemikirannya (seharusnya) bahwa ini anak orang,” tegas Nasruddin.
Nasruddin menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dan tidak gentar dengan langkah hukum yang diambil kubu Mansur. “Apa yang harus saya takutkan? Apa yang saya sebutkan itu fakta persidangan,” pungkasnya.
PUBLISHER: MAS’UD