Berita UtamaHukumJakarta

Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker RI

954
×

Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker RI

Sebarkan artikel ini
Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker RI
Ampuh Sultra Resmi Laporkan PT. TRK ke Ditjen Binwasnaker RI

JAKARTA, TEGAS.CO – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan laporan ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, di Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).

Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran berat terkait Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Berkas laporan memuat data insiden kecelakaan kerja yang terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa rentetan kecelakaan kerja di lingkup PT. TRK sudah tidak dapat ditolerir. Pihaknya mendesak Ditjen Binwasnaker & K3 untuk segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

“Dalam waktu 8 bulan saja sudah 3 kali terlibat kecelakaan kerja, seharusnya ini tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi sampai menyebabkan kematian,” tegas Hendro kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Pria yang akrab disapa Egis ini menjelaskan, pelaporan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang mereka gelar pada 1 Desember 2025 lalu. Kala itu, pihak Kemenaker meminta Ampuh Sultra untuk melengkapi laporan resmi sebagai landasan penindakan.

“Permintaan dari Kemenaker saat aksi 1 Desember lalu adalah kami segera membuat laporan resmi sebagai dasar pihak Kemenaker untuk melakukan penindakan. Hari ini laporan resmi sudah kami masukkan beserta dokumentasi dan detail kejadian Laka Kerja PT. TRK,” jelasnya.

Dalam laporannya, Hendro membeberkan tiga insiden fatal yang melibatkan operasional PT. TRK

Pada 13 April 2025 lalu Kecelakaan kerja terjadi di Jetty PT. IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius.

Pada 7 Agustus 2025 kecelakaan kerja kembali terjadi, seorang operator ekskavator berinisial A, asal Kabupaten Bone, meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja.

Pada 9 November 2025 terulangnlagi, sebuah Dump Truck milik PT. TRK melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta tersebut menyayangkan sikap manajemen PT. TRK yang dinilai lepas tangan terhadap korban kecelakaan, khususnya pada insiden terakhir di bulan November.

“Nah, ini yang tidak masuk akal dari manajemen PT. TRK. Sampai sekarang, terhitung sejak tanggal 9 November lalu, mereka belum juga memberikan santunan kepada korban yang dilindas Dump Truck perusahaan,” beber Hendro.

Lebih lanjut, ia mengkritik lambannya respons Dinas terkait di daerah. Menurutnya, hingga laporan ini dilayangkan ke Jakarta, PT. TRK belum mendapatkan sanksi tegas baik dari Disnakertrans Kabupaten Kolaka maupun Disnakertrans Provinsi Sultra.

“Ini menurut kami adalah pelanggaran K3 yang cukup serius, sehingga sangat ironis kalau tidak diberikan sanksi yang tegas,” imbuhnya.

Ampuh Sultra berharap, dengan masuknya laporan ini ke tingkat pusat, pemerintah dapat mengambil langkah konkret.

“Harapan kami setelah laporan kami diterima hari ini, pihak Ditjen Binwasnaker dan K3 bisa langsung melakukan langkah-langkah tegas berupa pemberian sanksi setegas-tegasnya kepada manajemen PT. Tambang Rejeki Kolaka,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) belum memberikan tanggapan. Tim redaksi tegas.co telah berupaya menghubungi pihak perusahaan namun belum mendapatkan jawaban, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

PUBLISHER: MAS’UD