
KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah tegas namun terukur dalam upaya menyelamatkan aset negara.
Di tengah kewajiban menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sultra memilih pendekatan persuasif dan menunda eksekusi fisik demi menjaga kondusivitas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah penertiban lahan-lahan milik pemerintah yang dikuasai pihak lain ini bukan sekadar unjuk kuasa, melainkan bentuk ketaatan administrasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah, dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Hasrullah menjelaskan, penertiban ini mendesak dilakukan karena masuk dalam delapan area intervensi utama Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, khususnya terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dua aset utama yang menjadi fokus adalah eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani (Sertifikat Hak Pakai No. 563 seluas 487 m²) dan eks Gudang di Jalan Tanukila (Sertifikat Hak Pakai No. 560 seluas 407 m²).

“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 296 ayat (1) mewajibkan kami melakukan pengamanan aset yang berada dalam penguasaan, sehingga penertiban ini adalah kewajiban hukum,” jelas Hasrullah.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, Pemprov Sultra tidak serta-merta melakukan pengosongan paksa.
Hasrullah menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak lima kali sejak September hingga Desember 2025.
Rentetan surat tersebut mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga Sekretaris Daerah dikirimkan sebagai bentuk komunikasi agar penghuni bersedia mengosongkan aset secara mandiri.
Menariknya, dalam setiap surat yang dilayangkan, Pemprov menunjukkan sikap humanis dengan tidak menyudutkan personal.
“Sebagai bentuk humanisme, kami sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat. Kami menggunakan kalimat ‘penghuni rumah dinas dan gudang’. Ini adalah upaya persuasif kami,” ungkapnya.
Sikap lunak Pemprov Sultra kembali terlihat pada jadwal eksekusi. Sejatinya, pengosongan dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2025.
Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan keamanan menjelang perayaan besar keagamaan, rencana tersebut ditunda.
“Karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu kami tunda,” terang Hasrullah.
Sebelumnya, upaya pemasangan plang kepemilikan sempat dilakukan pada awal Oktober 2025, meski sempat dicabut oleh oknum tak dikenal dan harus dipasang kembali keesokan harinya.
Kendati demikian, Pemprov tetap berkomitmen menyelesaikan masalah ini tanpa gesekan.
“Pada prinsipnya Pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan tetap mengedepankan sikap persuasif, humanisme, namun tetap teguh mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tutup Hasrullah.
PUBLISHER: MAS’UD