Berita UtamaSultra

Tok! Gubernur Andi Sumangerukka Tetapkan UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Jadi Rp 3,3 Juta

1071
×

Tok! Gubernur Andi Sumangerukka Tetapkan UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Jadi Rp 3,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Tok! Gubernur Andi Sumangerukka Tetapkan UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen Jadi Rp 3,3 Juta
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Kabar baik bagi para pekerja di Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen.

Melalui keputusan yang ditandatangani Gubernur Andi Sumangerukka, UMP Sultra tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025.

Angka baru ini mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.073.551,70.

Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dua sisi mata uang ekonomi yakni, menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan daya saing perusahaan tetap terjaga.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu (24/12/2025).

Selain menetapkan UMP, Pemprov Sultra juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan daerah, yakni pertambangan dan konstruksi.

Untuk sektor pertambangan dan penggalian, upah minimum ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20.

Angka ini naik cukup signifikan sebesar 8,14 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, naik 7,02 persen dari tahun 2025.

Penetapan upah sektoral ini didasarkan pada karakteristik industri serta beban kerja yang lebih berat pada kedua bidang tersebut.

Gubernur juga telah meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tiga daerah yang memiliki dewan pengupahan aktif dan nilai upah di atas UMP, yakni, Kabupaten Kolaka Rp 3.688.130,26, Kota Kendari Rp 3.516.070,42, Kabupaten Konawe Utara Rp 3.510.505,70.

Khusus Kabupaten Kolaka, juga ditetapkan UMSK sektor pertambangan sebesar Rp 3.713.476,49 dan sektor konstruksi mencapai Rp 3.844.359,65.

Keputusan kenaikan upah ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Gubernur menegaskan bahwa aturan ini wajib bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Andi Sumangerukka memberikan peringatan tegas kepada dunia usaha untuk mematuhi regulasi baru ini demi menjaga kondusivitas hubungan industrial.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan pengupahan.

PUBLISHER: MAS’UD